Opini
Catatan Pengalaman Pengawasan Pilkada Manggarai Tahun 2020
Tugas ini menjadi marwah Bawaslu demi menjamin dan menjaga hak pilih warga di seluruh negeri.
Namun setelah dilakukan pendekatan dengan memberi pemahaman pentingnya memberikan suara saat Pilkada, pada akhirnya pemilih tersebut menerima untuk didata.
Kehadiran penyelenggara pemilu yang aktif melakukan pendaftaran dan pendataan data pemilih pada setiap momentum Pemilu/Pilkada adalah bentuk jaminan hak konstitusional warga negara Indonesia dalam penyelenggaraan Pemilu, karena itu hak konstitusional tersebut harus dijaga dan perkuat dengan sistem pengelolaan data dan daftar pemilih.
Manajeman pengelolaan data pemilih dalam Pemilu serentak tahun 2024 juga mestinya terus menerus diupayakan lakukan perbaikan baik secara teknis maupun regulasi, sehingga hak memilih warga dapat terjamin dan terwujud.
International Foundation for Electoral System (IFES) menyebut dua belas prinsip daftar pemilih, yang diantaranya adalah: Integrity, yakni pendaftaran pemilih harus dilakukan secara adil, jujur dan semaksimal mungkin menjangkau warga negara yang memenuhi syarat dan mencegah yang tidak memenuhi syarat masuk dalam daftar pemilih.
Inclusiveness, yakni seluruh warga yang memenuhi syarat harus masuk dalam daftar tanpa memandang perbedaan agama, suku, pilihan politik.
Comprehensiveness, yakni daftar pemilih harus memasukkan seluruh warga yang memenuhi syarat dan memberikan perhatian kepada kelompok marginal, termasuk kaum difabel, kelompok masyarakat di pedalaman dan perbatasan, kelompok miskin.
Accessibility, yakni proses dan mekanisme pendaftaran pemilih harus menyediakan cara yang mudah dan tidak ada hambatan bagi warga negara yang memenuhi syarat. Accuracy, yakni daftar pemilih harus merekam data pemilih seakurat mungkin.
Baca juga: Ragam Kegiatan Warga Tuwagoetobi Adonara Sambut Pesta Intan SDK Honihama
Transparency yakni seluruh proses pendaftaran pemilih harus dapat dipantau oleh para pemangku kepentingan. Security yakni data pemilih harus dijaga dari kemungkinan diakses oleh pihak yang tidak berwenang, rusak, atau hilang termasuk karena sebab bencana.
Accountability yakni setiap perubahan terhadap data pemilih baik karena adanya pengaduan maupun keberatan, harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan keputusan perubahan harus dibuat melalui proses yang terbuka.
Credibility, yaitu daftar pemilih harus disusun dan dipelihara melalui cara-cara yang mampu meyakinkan publik dan pemangku kepentingan politik.
Sustainability, yakni data pemilih harus dibuat dan dipelihara secara berkelanjutan baik secara hukum, politik, ekonomi, maupun teknologi.
Cost-effectiveness, yakni proses pendaftaran dan pendataan pemilih harus dilakukan secara efisien (tidak berbiaya tinggi); dan Informed Electorate yakni sistem pendaftaran pemilih harus memastikan bahwa pemilih mendapatkan informasi tentang kapan, dimana, dan bagaimana cara mendaftar, mengupdate, maupun memeriksa daftar pemilih.
Baca juga: Ragam Kegiatan Warga Tuwagoetobi Adonara Sambut Pesta Intan SDK Honihama
Bila mendasar pada prinsip pendaftaran dan pendataan data pemilih seperti yang disampaikan IFES maka sebetulnya persoalan data pemilih pemilu/pilkada serta upaya penolakan warga dengan cara berpikir bahwa pendataan warga selalu ada kaitan dengan penerimaan bantuan dari pemerintah tidak mesti terjadi.
Selain melakukan pendaftaran pemilih, petugas pemutakhiran data pemilih juga mesti memberikan pencerahan manfaat dan dampak bila tidak terdata sebagai pemilih saat Pemilu/Pilkada.
Selain itu, benang kusut dan sengkarut data dan pendaftaran pemilih yang selalu terjadi pada setiap tahapan Pemilu/Pilkada sebetulnya bisa diurai sejak awal tahapan dimulai.
Penyelenggara teknis dilapangan sebagai ujung tombak harus benar-benar memahami substasi pendataan pemilih, tentu upaya peningkatan kapasitas penyelenggara adhock harus dimaksimalkan, dengan demikian petugas pemutakhiran dapat berjalan pada rel atau aturan yang telah ditetapkan.