Opini

Catatan Pengalaman Pengawasan Pilkada Manggarai Tahun 2020

Tugas ini menjadi marwah Bawaslu demi menjamin dan menjaga hak pilih warga di seluruh negeri.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/HO-HERY
Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai, Herybertus Harun, SE, 

Selain itu, pada setiap tahapan Pemilu/Pilkada, seluruh jajaran pengawas harus mampu memetahkan potensi masalah sejak dini sehinggah indikasi kegaduhan data pemilih tidak perlu terjadi kembali pada momentum Pemilu 2024 disaat negara dalam kondisi krisis.

Paradigma Pendataan Dikaitkan dengan Bantuan
Teridentifikasi sejumlah warga di kecamatan Reok dan Langke Rembong kabupaten Manggarai pada tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai yang dilakukan serentak tahun 2020 lalu secara tegas menolak petugas pemutakhiran data pemilih.

Warga tersebut memberikan alasan kepada petugas pemutakhiran jika selama ini mereka tidak pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah padahal sering dilakukan pendataan.

Setelah dilakukan pendekatan oleh penyelenggara pemilu/pilkada berulangkali hingga berakhirnya masa coklit 13 Agustus 2020 lalu, Bawaslu Kabupaten Manggarai masih mendapati sejumlah pemilih yang menolak Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) guna melakukan pendataan dan pendaftaran sebagai pemilih.

Pencocokan dan penelitian (coklit) merupakan sub tahapan Pemuktahiran Data Pemilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai tahun 2020 berlangsung dengan pelbagai dinamika yang dialami langsung jajaran pengawas pemilu maupun penyelenggara adhock ditingkat lapangan.

Pada tahapan ini, Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) melakukan pendataan pemilih dari rumah ke rumah dengan menemui pemilih, mewawancarai, menyandingkan dokumen kependudukan pemilih baik KTP, Kartu Keluarga atau Suket Disdukcapil dengan data yang telah tersedia pada format A-KWK yang dikantongi PPDP dan kemudian dicentang jika datanya sesuai, melakukan perubahan data jika ada kesalahan pencatatan, dan dicoret jika tidak memenuhi syarat sebagai pemilih pada wilayah TPS yang dicoklit dan dicatat sebagai pemilih baru jika yang pemilih tersebut memenuhi syarat sebagai pemilih namun tidak termuat datanya di format A-KWK yang dipegang PPDP.

Sebagaimana dirilis secara resmi pada website Bawaslu Kabupaten Manggarai saat itu, kasus penolakan itu terjadi di TPS 002, Kelurahan Bangka Leda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT.

Selain itu juga terdapat warga Desa Bajak kecamatan Reok kabupaten Manggarai.

Hasil pengawasan langsung terhadap pemilih yang menolak dicoklit beralasan tak mau dicoklit karena belum pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi Bawaslu yang harus memastikan setiap pemilih yang memenuhi syarat bisa terdata lewat proses Coklit.

Baca juga: Selesai Makan, Pencuri HP di Larantuka Diringkus Polisi

Tindakan konkrit yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Manggarai adalah melakukan advokasi masalah tersebut dengan cara meyakinkan pemilih tersebut tentang pentingnya menggunakan hak pilih, meski demikian pemilih tersebut tetap menolak dicoklit.

Sebagai pengawas pemilu/pemilihan, pengawas harus memastikan pemilih yang memenuhi syarat didata sebagai pemilih sesuai dengan mekanisme, tata cara dan prosedur Coklit.

Tugas ini menjadi marwah Bawaslu demi menjamin dan menjaga hak pilih warga di seluruh negeri.

Bawaslu Kabupaten Manggarai bersama Panwascam Lengke Rembong, telah melakukan advokas dan pendekatan secara personali terkait hak pilih dari salah satu pemilih di TPS 002 Kelurahan Bangka Leda tersebut serta pemilih di Desa Bajak kecamatan Reok.

Pendekatan dilakukan agar pemilih tersebut dapat dicoklit, berulang kali oleh PPDP, PPS, PKD, Panwascam, PPK Kecamatan Langke Rembong bahkan oleh KPU Kabupaten Manggarai, namun tetap saja pemilih tersebut menolak dicoklit.
Terhadap Pemilih tersebut yang tetap kukuh menolak dicoklit juga telah menuangkan pernyataan penolakan secara tertulis dan diserahkan ke PPDP. Atas dasar itu PPDP tidak mendata yang bersangkutan.

Khusus untuk kejadian serupa juga di Kecamatan Reok, Bawaslu dan pengawas adhock serta pihak KPU kabupaten dan jajarannya juga melakukan pendekatan berulang kali atas warga yang menolak didata dengan alasan serupa tidak pernah mendapatkan bantuan pemerintah.

Baca juga: Tak Pupus Asaku oleh Arus Sungai, Kisah Anak Pedalaman Ende Bertaruh Nyawa demi Cita-cita

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved