Opini
Catatan Pengalaman Pengawasan Pilkada Manggarai Tahun 2020
Tugas ini menjadi marwah Bawaslu demi menjamin dan menjaga hak pilih warga di seluruh negeri.
Sedangkan untuk konteks jajaran pengawas pemilu yang ada di lapangan juga meski dari awal melakukan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran dari setiap tahapan, termasuk memaknai arti penting dari sub tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih.
Keberhasilan melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu/Pilkada tentu melalui rumusan indikator yang harus disiapkan pengawas pemilu tingkat Kabupaten/Provinsi sejak awal, termasuk tahapan pemutakhiran data pemilih yang senantiasa ketat diawasi pengawas pemilu namun banyak persoalan yang terjadi.
Sosialisasi dan Perkuat Kapasitas SDM Penyelenggara
Pemilu 2024 dilakukan serentak pada 14 Februari akan dilakukan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD sedangkan pada bulan November ada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Diantara dua momentum ini, baik Pemilu dan Pilkada, terjadi irisan tahapan, karenanya penyelenggara cukup repot dan membutuhkan kinerja kerja yang baik demi mewujudkan Pemilu atau Pilkada yang berintegritas.
Terdapat beberapa langkah dan gerak cepat yang mesti dilakukan oleh penyelanggara seperti meningkatkan kapasistas penyelenggara melalui bimbingan teknis (bimtek) maksimal bagi internal penyelenggara pemilu di lapangan.
Secara normatif bab I pasal 34 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mendefenisikan Pemilih dengan jelas yakni Pemilih adalah warga negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
Sementara dalam Undang-Undang Pemilihan mendefenisikan Pemilih sebagai berikut pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalam pemilihan.
Baca juga: BREAKING NEWS : Lakalantas di Maumere, Mobil Tangki Air Terperosok Masuk Got
Lebih rinci lagi pasal 198 Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang hak memilih menyebutkan warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap 17 tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih. WNI sebagaimana yang dimaksud didaftar satu kali oleh penyelenggara pemilu dalam daftar pemilih.
Serta WNI yang telah dicabut hak politiknya oleh Pengadilan tidak mempunyai hak pilih.
Sesuai ketentuan pada landasan normatif yang tercantum dalam regulasi tersebut, maka amat penting upaya mendorong peran dan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pendataan dan pendaftaran data pemilih agar masyarakat pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih dapat lebih aktif mengecek nama dalam daftar pemilih.
Memastikan nama sudah terdaftar sebagai pemilih adalah kewajiban bagi pemilih yang sudah memenuhi syarat agar dapat memberikan suara di bilik TPS. Masyarakat juga diminta untuk aktif mengawasi pemilih dengan kategori tidak memenuhi syarat agar dicoret dari daftar pemilih.
Cara pandang masyarakat dalam melakukan pendataan penyelenggara Pemilu/Pilkada dikaitkan dengan mendapatkan “bantuan” dari pemerintah harus diubah sejak dini.
Maka perlu diberikan pencerahan sejak dini, sehingga tidak akan berdampak pada proses pendataan dan pendaftaran data pemilih yang bermasalah dan bisa memicuh persoalan lain.
Tetapi disisi lain, penyelenggara pemilu diberi tugas untuk melakukan pendataan sehingga terkesan pemilih pasif, dimana petugas pemutakhiran data pemilih datang dan temui warga serta melakukan pencocokan dan penelitian, model pasif ini perlu dibenahi kembali dari sisi regulasi sehingga bisa menjawab persoalan seperti yang terjadi di kabupaten Manggarai yang mana pemilih menolak untuk didata sebagai pemilih.
Baca juga: BPBD Manggarai Timur Telah Salurkan Bantuan untuk Korban Seroja
Langkah lain juga adalah memaksimalkan sosialisasi dari penyelenggara pemilu arti penting dari pendataan dan pendaftaran pemilih.
Penyelenggara harus mampu merasionalkan kepada masyarakat wajib pilih bahwa memberi satu suara dalam Pemilu/Pilkada sangat bermakna untuk bangsa dan negara dalam menentukan pemimpin bangsa lima tahun kedepan.
Hal lain juga yang wajib mengambil peran aktif yakni partai politik sebagai pihak yang mempunyai kepentingan langsung terhadap data pemilih, tentu besar harapan agar seluruh mesin partai politik dari tingkat pusat hingga desa dan kelurahan wajib digerakan mendorong proses pada tahapan ini demi mewujudkan data pemilih yang berkualitas sehingga tidak ada kesan partai politik tidak sekedar menunggu ada masalah warga yang tidak didata atau kategori tidak memenuhi syarat baru dipersoalkan di media massa atau pada saat persidangan perselisihan hasil.
Berpartisipasi dalam menyukseskan pemilu/pilkada serentak 2024 juga ada ditangan masyarakat,dengan demikian tugas maha berat ini tidaklah hanya semata-mata menjadi beban tugas penyelenggara pemilu, namun semua elemen harus terlibat dalam mewujudkan partisipasi memberikan suara pada saat Pemilu/Pilkada dilaksanakan.