Nasabah Mitra Tiara Menjerit
705 Nasabah Mitra Tiara Menjerit Minta Tolong, 5 Tahun Tunggu Eksekusi Putusan dari PN Larantuka
Lembaga Kredit Finansial (LKF) Mitra Tiara saat ini sudah bangkrut dan diduga kasus itu memakan banyak korban. Nasabah Mitra Tiara kini menjerit.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA - Ketua kelompok pejuang hak nasabah Lembaga Kredit Finansial (LKF) Mitra Tiara, Paulus Demon Koten, menangis histeris, Kamis 30 Juni 2022.
Paulus menangis ketika mengungkapkan beban yang dialami 705 nasabah LKF Mitra Tiara Larantuka yang hingga kini belum mendapatkan eksekusi putusan dari Pengadilan Negeri Larantuka.
Pria lansia tersebut nampak mengusap air matanya berkali-kali saat berbicara.
"Kami sudah tidak kuat lagi pak. Bertahun-tahun seolah kami dipermainkan. Usia saya sudah tua, saya juga tidak tahu apakah masih bisa bertahan atau tidak. Kami hanya ingin mendengar PN Maumere mengeksekusi putusan tapi kenapa sampai sekarang belum dilakukan? Ada apa ini?," ungkapnya.
Baca juga: Rutan Larantuka Canangkan Pelayanan Publik Berbasis HAM, Komit Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Bertempat di rumah tua miliknya di Desa Klatanlo, Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur, Petrus mengeluhkan sikap PN Larantuka yang hingga kini belum memberikan jawaban pasti.
Dari data yang disampaikan Petrus, setidaknya terdapat 16.171 nasabah yang kehilangan simpanan uangnya di LKF Mitra Tiara pasca 'ambruknya' kantor itu.
Usai menempuh berbagai jalur hukum para terduga pelaku akhirnya ditangkap dan dijebloskan ke jeruji besi.
Namun, dikarenakan uang simpanan mereka belum dikembalikan, sekitar 705 nasabah dari jumlah keseluruhan 16.000 an orang, lanjut memperjuangkan hak mereka.
Bergelut dengan hukum beberapa dekade, akhirnya kelompok pejuang hak nasabah Mitra Tiara mendapatkan secercah harapan.
Peristiwa itu terjadi tepat akhir tahun menjelang tahun baru, 12 Desember 2017.
Baca juga: Warga Kokowahor di Sikka Andalkan Air Hujan
Pihak Pengadilan Negeri Larantuka menyatakan 705 nasabah tersebut memenangkan perkara perdata perbuatan melawan hukum setelah berjuang hingga naik banding.
"Puji Tuhan setelah lama berjuang keras akhirnya kami dinyatakan memenangkan perkara oleh Pengadilan Negeri Larantuka," ujarnya.
Salinan putusan perkara perdata perbuatan melawan hukum itu dimuat dalam salinan putusan Nomor: 9/PDT.G/2017/PN.Lrt dengan pengguggat atas nama Paulus Demon Koten (perwakilan dari 705 orang), Tergugat bernama Nikolaus Ladi, S.H.M.M sebagai pendiri dan direktur Mitra Tiara.