Nasabah Mitra Tiara Menjerit

705 Nasabah Mitra Tiara Menjerit Minta Tolong, 5 Tahun Tunggu Eksekusi Putusan dari PN Larantuka

Lembaga Kredit Finansial (LKF) Mitra Tiara saat ini sudah bangkrut dan diduga kasus itu memakan banyak korban. Nasabah Mitra Tiara kini menjerit.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM / NOFRI FUKA
NASABAH MITRA TIARA - Petrus Demon Koten dan Yohanes Efensius Jano saat ditemui di Desa Klatanlo, Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur, Kamis 30 Juni 2022. 

2. Karyawan Mitra Tiara, Petrus Talu Hurint, dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan.

3. Karyawan Mitra Tiara, Fransiska Somi Biri, dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan.

4. Karyawan Mitra Tiara, Mikael Hegong, dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: BREAKING NEWS : Dampak Gelombang Rossby, Sejumlah Wilayah di Nagekeo Dilanda Banjir & Longsor

Mahkamah agung (MA) menyatakan ketiga terdakwa bersalah karena turut serta menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin dari pihak yang berwenang dan menggelapkan dana milik nasabah yang mengakibatkan kerugian nasabah yang berjumlah 16.171 orang.

Hal itu melanggar Pasal 46 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan.

Hingga berita ini diturunkan, Reporter TribunFlores.Com masih berupaya menghubungi pihak Pengadilan Larantuka di Flores Timur. (Cr1).

Berita Flores Timur lainnya

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved