Nasabah Mitra Tiara Menjerit

705 Nasabah Mitra Tiara Menjerit Minta Tolong, 5 Tahun Tunggu Eksekusi Putusan dari PN Larantuka

Lembaga Kredit Finansial (LKF) Mitra Tiara saat ini sudah bangkrut dan diduga kasus itu memakan banyak korban. Nasabah Mitra Tiara kini menjerit.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM / NOFRI FUKA
NASABAH MITRA TIARA - Petrus Demon Koten dan Yohanes Efensius Jano saat ditemui di Desa Klatanlo, Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur, Kamis 30 Juni 2022. 

Sidang tersebut digelar di kantor PN Larantuka. Hakim yang memimpin persidangan terdiri dari Marcellino G.S.,M.Hum.LLM selalu hakim ketua, Ahmad Ihsan Amri, S.H selaku hakim anggota dan Seppin Leddy Tanuab, S.H selaku hakim anggota.

Dinyatakan memenangkan perkara, kelompok pejuang nasabah akhirnya tinggal menunggu eksekusi putusan terkait pengembalian hak milik mereka yang telah dirampas oleh LKF Mitra Tiara.

Awal Tahun 2018, menjadi waktu penantian yang panjang nan membahagiakan.

Kata dia, meskipun menunggu setidaknya sudah ada harapan, hak mereka dipenuhi kembali. Uang yang dicuri bisa mereka dapatkan kembali dari Mitra Tiara yang dimediasi lewat badan hukum PN Larantuka.

"Beberapa kali kami kesana. Kami tanya bagaimana dan kapan kami harus mendengarkan eksekusi putusan itu supaya kami bisa secara sah mendapatkan kembali uang kami meskipun tak sesuai nominal aslinya. Hanya jawaban mereka, tunggu dulu kita akan eksekusi. Pokoknya tiap kali ke sana jawaban yang sama tunggu dulu," pungkasnya.

Baca juga: Berburu Pakaian Bekas di Pasar Nita, Sikka

Tak sampai di situ, tahun penantian semakin bertambah, 2018, 2019, 2020, 2021, 2022 bulan Juli pun, 705 anggota nasabah tersebut tetap menunggu tanpa jawaban pasti.

"Kami mau buat bagaimana lagi pak. Kan perkara sudah selesai. Kami kan sudah menang. Dan tinggal eksekusi putusan supaya kami bisa secara sah ambil haknya kami. Kenapa pihak PN Larantuka harus persulit kami lagi. Masalah dengan Nikolaus Ladi sudah usai. Dia sudah dipenjara dan tinggal hak kami dikembalikan. Lalu kenapa PN Larantuka seolah memperlambat bahkan mempersulit eksekusi putusan," ujarnya dengan nada tanya.

Ia tidak mengerti kenapa begitu sulitnya PN Larantuka mengeksekusi putusan tersebut yang berisi beberapa item berupa aset material maupun imaterial yang akan diberikan kepada 705 anggota sebagai pengguggat.

Jatuh Tertimpa Tangga Pula

Bak jatuh tertimpa tangga pula. Begitulah nasib para pejuang hak nasabah PT Mitra Tiara.

Ketua pejuang hak nasabah, Paulus mengungkapkan, usai mengalami kerugian akibat ambruknya LKF Mitra Tiara, kehidupan ekonomi keluarganya semakin menyedihkan.

"Istri saya kini telah ke Palembang tinggalkan saya. Anak-anak saya juga tinggal di tempat lain. Kini hanya saya di sini di rumah tua ini. Uang simpanan kami di Mitra Tiara sebesar 160 jutaan lebih. Saya Rp. 80 Juta, istri juga sekitar Rp. 80 juta," imbuhnya.

"Tambah lagi, biaya untuk memperjuangkan hak saya sebagai nasabah, membayar pengacara, operasional tidaklah sedikit. Saya harus berhutang di koperasi lain untuk bisa menuntaskan kasus ini. Di KSP Kopdit Pintu Air saya meminjam sekitar 120 juta. Lalu, kini hutang tersisa 105 juta. Mereka datang cari saya, bahkan marah saya. Tapi saya bilang, uang itu saya hanya gunakan untuk biayai perjuangan kami tidak untuk hal lain. Ini tanah dan rumah saya, jika pak mereka mau silahkan ukur tanah ini dan ambil. Hanya untung, bahwa mereka masih mengasihani saya dan memberikan saya kesempatan," ungkapnya.

Baca juga: Doa Lintas Agama dan Tabur Bunga, Polres Manggarai Timur Peringati Hari Bhayangkara ke-76

Untuk itu ia minta tolong pada PN Larantuka.

"Pihak PN Larantuka kasihanilah kami, lihat kami sudah berjuang sejauh ini untuk masa depan anak-anak kami. Berilah kami jawaban yang pasti. Kami mohon," ungkapnya.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved