Nasabah Mitra Tiara Menjerit
705 Nasabah Mitra Tiara Menjerit Minta Tolong, 5 Tahun Tunggu Eksekusi Putusan dari PN Larantuka
Lembaga Kredit Finansial (LKF) Mitra Tiara saat ini sudah bangkrut dan diduga kasus itu memakan banyak korban. Nasabah Mitra Tiara kini menjerit.
Sementara itu, nasib sial juga dialami nasabah lainnya, Yohanes Efensius Jano, warga asal Desa Klatanlo, Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur.
Ia dan istrinya merugi sekitar 120an juta lebih.
"Saya dan istri waktu itu masing-masing simpan di Mitra Tiara, dan juga simpan untuk anak-anak. Hanya yah begitulah, hingga kini kita hanya gigit hari. Apalagi PN Larantuka juga memberi jawaban yang tidak pasti. Kita mau harap siapa," ungkapnya.
Tak cukup sampai di situ. Dalam rangka membantu pembiayaan persidangan ia terpaksa meminjam uang untuk membantu 705 anggota tersebut.
Uang yang dipinjam tidaklah sedikit. Yohanes bercerita, ia pernah menjemput pengacara yang mendampingi mereka pergi pulang Kota Maumere-Larantuka dengan uang pribadi. Jika dihitung secara kasar, sekitar puluhan juta ia keluarkan dari saku pribadi.
"Saya bahkan pinjam orang punya mobil bayar pakai uang pribadi hanya untuk membantu membiayai jalannya persidangan. Bahkan, bantu ketua ketika ia harus ke Kupang dan Jakarta untuk ketemu pihak lain untuk membantu kami," tuturnya.
Hingga kini ia masih berhutang di beberapa koperasi. Beban pendidikan anak-anak seolah memperkeruh suasana batinnya.
Baca juga: Rutan Maumere Canangkan Pelayanan Publik Berbasis HAM Bagi Warga Binaan
Ia hanya berharap, PN Larantuka memberikan jawaban yang pasti dan tidak mempersulit eksekusi putusan.
Sebelumnya, Iming-iming bunga 10 persen per bulan yang ditawarkan Lembaga Kredit Finansial (LKF) Mitra Tiara, warga Larantuka hingga Flores secara keseluruhan, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada umumnya yang berjumlah sekitar 16.000 an orang berbondong-bondong menabung hingga mencapai Rp 411 miliar.
Dikatakan, Yohanes sejak berdiri pada akhir 2008, Mitra Tiara menjadi mesin penghimpun uang paling cepat di tanah Flores. Bahkan kata Yohanes, ada yang menyimpan uang hingga miliaran rupiah.
"Bayangkan hanya dalam jangka waktu beberapa bulan ribuan orang dan miliaran tersimpan. Ada yang bahkan pinjam ratusan juta dari koperasi lain hanya untuk simpan di Mitra Tiara karena bunga besar sekitar 10 persen," kata Yohanes.
Ia juga sendiri mengakui ratusan juta yang ia simpan sebagiannya dari pinjaman di koperasi lain.
"Saya juga bahkan pinjam di tempat lain. Hanya begitulah adanya, kita pikir dapat untung besar ternyata ditipu," tandasnya.
Setelah terbongkar, komplotan Mitra Tiara diproses secara hukum. Berikut ini daftar hukumannya:
1. Pendiri dan Direktur Utama Mitra Tiara, Nikolaus Hadi, penjara 20 tahun di Kupang.