Dugaan Kasus Korupsi Dana Covid
Kerugian Negara Atas Dugaan Kasus Korupsi Dana Covid-19 di Flotim Capai Rp 1,5 Miliar
Kejaksaan Negeri Flores Timur akhirnya menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Covid-19 tahun anggaran 2020 di Kabupaten Flores Timur.
Lebih lanjut Oematan menjelaskan, setiap orang sesuai dengan KUHAP harus dipanggil secara patut. “Jika dalam pemanggilan-pemanggilan nantinya tetap tidak datang maka tentu akan ada upaya paksa'” ujar Oematan.
Pjs Bupati Prihatin
Sebelumnya, Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Flores Timur (Flotim) PIG ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Flores Timur.
Baca juga: Kejari Flotim Tetapkan Sekda Flotim Tersangka, Ini Respon Pjs Bupati Flores Timur Doris Rihi
Ia diduga melakukan korupsi pada anggaran percepatan dan penanggulangan covid-19 tahun anggaran 2020.
Selain PIG yang ditetapkan tersangka, ada bendahara dan kepala BPBD Kabupaten Flores Timur. Untuk diketahui yang sudah ditahan Kejari Flotim yaitu Kepala BPBD Flores Timur. Sedangkan Sekda dan Bendahara belum ditahan dan akan dijadwalkan pemanggilan oleh Jaksa.
Terkait masalah ini, Penjabat Bupati Flotim, Doris Rihi, mengakau prihatin atas kejadian itu. Ia mengaku baru mendapat kabar tentang penahanan Sekda PIG oleh Kejaksaan.
Doris menyebut kejadian ini tentu tidak diharapkan oleh semua pihak. Namun, sebagai birokrat atau penyelenggara pemerintahan di daerah, patut menjunjung tinggi hukum.
"Yang pertama tentu perhatin kejadian seperti ini. Semua kita tidak berharap kejadian seperti ini tetapi sebagai penyelenggara Pemerintahan di daerah juga. Tentu kita perlu menjunjung tinggi hukum dan kita percayakan semua hukum akan berproses sebagaimana yang ada ini. Mudah-mudahan dapat dilalui dengan baik," ujarnya dihubungi dari Kupang, Kamis sore.
Terkait kekosongan yang tinggalkan, Doris mengaku hal itu sudah diatur sesuai ketentuan seperti PP 17 tahun 2017, kemudir diubah dalam PP 17 tahun 2010 dan Perpres 3 tahun 2018.
Baca juga: BREAKING NEWS: Dugaan Kasus Korupsi, Kejari Flotim Tetapkan Kalak BPBD & Sekda Flotim Tersangka
Ketentuan itu telah mengatur bahwa untuk mengisi kekosongan akan ditunjuk Penjabat setelah diajukan ke Gubernur.
Namun, sebelum ada Penjabat, maka akan diisi oleh Pelaksana Harian (Plh). Doris menyebut, mekanismenya akan diawali dengan pemberhentian sementara.
Doris mengimbau, agar semua birokrat agar tetap bekerja sesuai dengan tugas hukum dan tanggungjawab sebagaimana amanat yang diberikan negara.
"Kita mempertangungjawabkan itu dimata hukum dan di mata Tuhan," sebut Doris.