Berita NTT

Kejari TTU Eksekusi 2 Terpidana Perkara Korupsi Alkes di Sumatera Barat, Kerugian Negara 2,3 Miliar

Pasalnya, kedua terpidana saat ini sedang menjalani masa pidana dalam perkara lain di Lapas Kelas 1A Padang, Provinsi Sumatera Barat. Kejari TTU komit

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM
EKSEKUSI - Pose Jaksa Eksekutor Kejari TTU, Andrew P. Keya, S. H saat melakukan eksekusi terhadap dua terpidana kasus korupsi Alkes RSUD Kefamenanu tahun anggaran 2015, Kamis, 2 Februari 2023 lalu. 

TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara melakukan eksekusi terhadap dua orang terpidana.

Dua terpidana yakni Iswandi Ilyas dan Ferry Oktaviano dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Alat-Alat Kesehatan ICU Non E-katalog, Alat Kesehatan Ponek Khusus Maternal Non E-Katalog, dan Alat Kesehatan Ponek Khusus Neonatal Non E-Katalog pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu tahun anggaran 2015.

Pada kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2.392.919.120.- (dua miliar tiga ratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus sembilan belas ribu seratus dua puluh rupiah) ini Jaksa Eksekutor Kejari TTU melakukan eksekusi terhadap kedua terpidana di Lapas Kelas 1A Padang, Kamis, 2 Februari 2023 lalu.

Pasalnya, kedua terpidana saat ini sedang menjalani masa pidana dalam perkara lain di Lapas Kelas 1A Padang, Provinsi Sumatera Barat.

Baca juga: Polisi Bekuk Pelaku Dua Kasus Pembunuhan Misterius di NTT, Ini Kronologinya

 

Saat diwawancarai, Selasa, 7 Februari 2023, Kepala Kejaksaan Negeri TTU Roberth Jimmy Lambila, S.H., M.H melalui Kasi Pidsus Andrew Keya, S.H mengatakan, eksekusi terhadap kedua terpidana ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri TTU Nomor: PRIN-51/N.3.12/Fu.1/02/2023 tanggal 01 Februari 2023 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri TTU Nomor: PRIN-52/N.3.12/Fu.1/02/2023 tanggal 01 Februari 2023.

Eksekusi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas Putusan Pengadilan Tipikor Kupang Nomor : 53/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg tanggal 19 Desember 2022 terhadap kedua terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht).

Dengan dilakukan eksekusi tersebut maka, terpidana Iswandi Ilyas dihukum menjalani pidana pokok selama 4 tahun dan 6 bulan penjara serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 100.000.000 subsider 4 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.014.620.553 subsider 3 tahun penjara.

Baca juga: Penyidik akan Periksa Menkominfo Johnny G Plate Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Sementara itu bagi terpidana Ferry Oktaviano dihukum menjalani pidana pokok selama 4 tahun dan 6 bulan penjara serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 100.000.000 subsider 4 bulan kurungan serta dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp. 66.535.117 subsider 2 tahun dan 3 bulan penjara.

Sebagai informasi, sebelumnya Jaksa Eksekutor Kejari TTU juga telah melaksanakan eksekusi terhadap empat orang terpidana lainnya yaitu Yoksan Bureni, Munawar Luthfi, Didi Darmadi dan Agus Sahroni dalam perkara yang sama.

Sedangkan terhadap satu orang terdakwa lainnya yakni dr I Wayan Niarta belum dilaksanakan eksekusi karena saat ini masih dilakukan upaya hukum. (Pos Kupang.Com).

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved