Korupsi Dana BTT di BPBD Sikka
Respon Jaringan HAM Sikka - BEM IFTK Ledalero, terkait Penetapan Tersangka Korupsi Dana BTT
"Tentunya kami sangat mengapresiasi kejari sikka karena telah berhasil menetapkan dua tersangka dugaan korupsi
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Jaringan HAM di Sikka dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) IFTK Ledalero buka suara merespon penetapan dua tersangka kasus korupsi dana BTT TA.2021 oleh Kejaksaan Negeri Sikka pada 8 Februari 2023 sore.
Dihubungi TribunFlroes.com pada 8 Februari 2023 malam via telepon, mewakili BEM IFTK Ledalero, Sekertaris BEM IFTK Ledalero, Paul Ama Tukan, mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi pihak Kejaksaan Negeri Sikka yang telah menetapkan kedua tersangka dugaan kasus korupsi BTT.
"Tentunya kami sangat mengapresiasi kejari sikka karena telah berhasil menetapkan dua tersangka dugaan korupsi dana BTT," ungkapnya.
Namun sebagaimana berkaca pada tuntutan sebelumnya saat aksi damai di depan Kejari Sikka, Paul demikian ia biasa disapa mengatakan pihaknya masih menagih janji dari Kepala Kejari Sikka.
Baca juga: Identitas Dua Orang yang Ditetapkan Kejari Sikka Sebagai Tersangka Korupsi Dana BTT
"Namun sebagaimana tuntutan kami sebelumnya Kami tetap menagih janji yang diucapkan oleh Bapak Kejari bahwa pelakunya lebih dari 5 orang. Jadi kami sudah sampaikan bahwa bila yang ditahan ini hanya dua orang tidak sampai 5 orang maka kami akan turun lagi untuk bersuara," jelasnya.
"Beliau sudah sampaikan itu maka kami pegang teguh janjinya. Kita kan sudah merespon berbagai desakan dari masyarakat dari jaringan HAM maupun dari BEM IFTK ledalero tapi bahwa sebagaimana yang sudah kami sampaikan sebelumnya masih ada tersangka lain yang perlu segera ditahan oleh kejaksaan," lanjutnya.
Sementara itu, Koordinator Jaringan HAM Sikka, Siflan Angi, mewakili para aktivis di Sikka mengatakan Kejaksanaan Negeri Sikka telah bekerja sesuai dengan SOP.
"Kajari sikka bekerja tentu sesuai SOP. kalau dua orang sudah ditahan buat masyarakt Kabupaten sikka bukan baru. Dan itu bukan terobosan. Itu biasa. Dari dulu kasus korupsi di sikka yang di tahan dan tersangka hanya 2-4 orang," tandasnya.
Baca juga: Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT di Sikka Dititip di Sel Tahanan Polres Sikka
Menurutnya, sebagai pegiat HAM yang ditahan kejari itu wajar dan biasa. "Yang kami tunggu kajari sikka harus tahan sesuai pernyataan kajari setelah dalam industri dokumen kasus BTT yang terlibat banyak orang lebih dari 5," imbuhnya.
Ia lanjut menjelaskan menurut dia, kalau kasus BTT di BPBD Sikka kajari tahan 5-8 bahkan 9 orang itu baru kejutan. Itu baru kado natal dan tahun baru untuk masyarakat kabupaten sikka. Jadi kami pasti duduki lagi kejaksaan negeri sikka kalau yang tahan cuman 5-6 orang," tegasnya.
Siflan lantas mempertanyakan kerugian negara akibat dugaan korupsi dana BTT yang dinilai makin berkurang.
"Anehnya lagi kerugian makin kurang dari 890 an juta jadi 7san juta... Itu ada apa? Perlu di jelaskan ke publik soal hasil perhitungan kerugian uang negara kasus BTT yang semula 1,2 M lebh jadi 890an juta dan sisa 7 ratusan juta lebih," timpalnya.
Baca juga: Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTT di Sikka Salah Gunakan Biaya Makan Minum Pasien Covid-19
"Buat kami bendahara dan mantan kalak adalah langkah awal untuk pihak kejaksaan menahan masih banyak pihak yang terlibat yang merugikan keuangan negara," tutupnya.
KAJARI Sikka: Masih Ada 19 Saksi yang Akan Diperiksa
Pasca penetapan dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dana BTT pada BPBD Kabupaten Sikka tahun anggaran 2021, pihak Kejaksaan Negeri Sikka kembali mengagendakan pemanggilan dua saksi lagi dalam kasus tersebut, Kamis, 9 Februari 2023.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Fatoni Hatam saat menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers usai penetapan dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dana BTT pada BPBD Kabupaten Sikka, MDB dan MRL, Rabu, 8 Februari 2023 malam.
"Besok ada lagi dua saksi yang kita panggil," ungkap Fatoni Hatam namun enggan menyebutkan identitas kedua saksi yang akan dimintai keterangan pada Kamis, 9 Februari 2023 terkait kasus dugaan korupsi dana BTT pada BPBD Kabupaten Sikka tahun 2023 itu.
Kejari Sikka, Fatoni Hatam menyebutkan, masih ada 19 saksi yang akan dimintai keterangannya.
"Yang pasti kita segera selesaikan, secepatnyalah," tandas dia.
Ditanya adanya kemungkinan muncul tersangka lain dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana BTT pada BPBD Kabupaten Sikka tahun 2023 itu, Fatoni Hatam menyebutkan akan dilihat dari hasil pemeriksaan para saksi.
Untuk diketahui, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sikka akhirnya secara resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021 pada 8 Februari 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Fatoni Hatam melalui Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Sikka, Fajrin menjelaskan, identitas kedua tersangka. yang pertama, MDB selaku Kepala Pelaksana / Pejabat Pembuat Komitmen ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : PRINT-08/N.3.15/Fd.1/02/2023 tanggal 8 Februari 2023 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka.
"MDB terbukti memerintahkan secara lisan untuk melakukan pembayaran dalam pengadaan kebutuhan dasar permakanan dalam penanganan tanggap darurat Covid-19 bagi pasien, petugas pendukung dan pengamanan di tempat karantina, pengadaan kebutuhan minum dan logistik/ perlengkapan dalam penanganan tanggap darurat tertentu wabah Covid-19 pada tempat karantina dan pengadaan barang kebutuhan dasar masyarakat korban bencana alam pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021," ungkapnya.
Sementara itu tersangka kedua adalah MRL. Ia selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor PRINT-06/N.3.15/Fd.1/02/2023 tanggal 8 Februari 2023.
"MRL terbukti melakukan pembayaran tidak melalui prosedur pengadaan kebutuhan dasar permakanan dalam penanganan tanggap darurat Covid-19 bagi pasien, petugas pendukung dan pengamanan di tempat karantina, pengadaan kebutuhan minum dan logistik/ perlengkapan dalam penanganan tanggap darurat," terangnya.
Saat ini keduanya keduanya dititipkan di sel tahanan Mapolres Sikka.
Fajrin lanjut menjelaskan, Kedua tersangka diduga menyalahgunakan biaya makan minum pasien covid-19.
Akibat perbuatan kedua tersangka, Pemerintah Kabupaten Sikka mengalami kerugian negara sebesar Rp. 724.678.878,00 (Tujuh Ratus Dua Puluh Empat Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah).
Penahanan keduanya dimaksudkan untuk mempermudah Penyidikan. Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
Penahanan tersebut dilakukan melalui syarat Obyektif dan Subyektif sebagaimana dalam Pasal 21 KUHAP, antara lain:
Syarat Subyektif : Para Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi Tindak Pidana.
Syarat Obyektif : tindak pidana tersebut dapat diancam dengan pidana penjara 5 (lima) Tahun atau lebih.
Pasal yang dilanggar oleh para Tersangka antara lain :
Primair :
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair :
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Korupsi Dana BTT di BPBD Sikka
Respon Jaringan HAM di Sikka
Penetapan Tersangka Korupsi BTT
TribunFlores.com terkini
BEM IFTK Ledalero
Identitas Dua Orang yang Ditetapkan Kejari Sikka Sebagai Tersangka Korupsi Dana BTT |
![]() |
---|
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTT di Sikka Salah Gunakan Biaya Makan Minum Pasien Covid-19 |
![]() |
---|
Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT di Sikka Dititip di Sel Tahanan Polres Sikka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Kejari Sikka Tahan 2 Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Dana BTT di BPBD Sikka |
![]() |
---|
Pendemo Pasang Tenda di Kantor Kejari Sikka, Tuntut Penetapan Tersangka Kasus Dana BTT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.