Berita Sikka

Truk F Ungkap Fakta-fakta Kekerasan Seksual Terhadap Anak dan Perempuan di Sikka dan Ende

Truk F mengungkapkan sejumlah Fakta-fakta terkait Kekerasan Seksusal Terhadap Anak dan Perempuan di Sikka dan Ende. Ini menjadi perhatian bersama.

|
Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
LAUNCHING CATAHU TRUK - Acara launching Catatan Tahunan (CATAHU) TRUK F tahun 2022 oleh Lembaga Divisi Perempuan Tim Relawan untuk Kemanusiaan bertempat di Aula Eustochia TRUK, Rabu, 8 Maret 2023. Truk F Ungkap Fakta-fakta Kekerasan Seksusal Terhadap Anak dan Perempuan di Sikka dan Ende 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Dimensi kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi dalam dua ranah, yaitu ranah personal dan ranah komunitas.

Perempuan atau istri terpaksa bertahan dengan situasi KDRT yang dialami karena mempertahankan janji pernikahan dan proses pembelisan yang telah terjadi.

Hal ini diungkapkan saat acara launching Catatan Tahunan (CATAHU) TRUK F tahun 2022 oleh Lembaga Divisi Perempuan Tim Relawan untuk Kemanusiaan bertempat di Aula Eustochia TRUK, Rabu, 8 Maret 2023

Truk F mencatat Istri dan anak korban KDRT umumnya mengalami trauma dan hidup dalam kesulitan ekonomi dan sosial.

Baca juga: Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan di Sikka Meningkat, Truk F Beberkan Motifnya

 

Istri umumnya enggan melaporkan kasus KDRT yang dialami ke jalur hukum walaupun mengalami KDRT berulang kali dari 21 istri yang mengaduh hanya 4 istri (19,04 persen) yang melaporkan kasusnya ke jalur hukum; dalam perjalanan 3 kasus ditarik dan hanya 1 kasus yang berlanjut hingga putusan inkrah.

Ragam bentuk kekerasan seksual yang terjadi antara lain: perkosaan, incest, pelecehan seksual fisik, eksploitasi seksual, pemaksaan kehamilan, anak yang terjebak dalam prostitusi online dan kekerasan berbasis elektronik/siber.

Hak korban untuk memperoleh penanganan dan kepastian hukum sering terkendala dengan persoalan, minimnya prespektif aparat penegak hukum yang berpihak kepada korban kekerasan, keengganan untuk mencari terobosan hukum yang berpihak kepada korban, belum menggunakan UU TPKS, kesulitan untuk menghadirkan saksi ahli menjadi potret buram yang dihadapi oleh korban.

Kekerasan seksual yang menyasar pada kelompok difabel (3 kasus) dan ketidakberdayaan mereka menjadikan peluang serangan seksual tersebut akan terjadi lagi. Dalam proses hukum terkait kasus yang dialami difabel pun sulit dan selalu mengalami hambatan.

Baca juga: 15 Jam Hilang di Pantai Angker, Nelayan Asal Flores Timur Ditemukan Tak Bernyawa

Kasus perdagangan orang yang dilaporkan di tahun 2021 dilanjutkan dengan proses hukum di Kejaksaan dan Pengadilan yang diadvokasi oleh TRUK dan jejaring HAM tidak berdampak pada putusan pengadilan yang menjerat pelaku dengan UU ketenagakerjaan yang sangat ringan dan sama sekali tidak dapat membongkar sindikat perdagangan orang. Dan sampai sekarang masih tersisa 1 pelaku perdagangan orang di Pub yang belum tersentuh hukum.

Perekrutan perempuan untuk pekerja di luar daerah dengan tipu daya dan penjeratan yang menyasar pada kelompok perempuan miskin dan minim informasi masih terjadi.

Trend kasus Kekerasan

Dari catatan Truk F, kasus kekerasan seksual di Kabupaten Sikka dan Kabupaten Ende masih tinggi dan cenderung naik. Ada kenaikkan sebesar 7,14 persen pada tahun 2022. (52 kasus pada tahun 2021 dan 56 kasus pada tahun 2022).

Kasus incest meningkat pada tahun 2022 (7 kasus) dibandingkan tahun 2021 (5 kasus). Kekerasan berbasis elekronik/siber meningkat di tahun 2022 dengan jumlah korban 21orang.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved