Berita Sikka
Truk F Ungkap Fakta-fakta Kekerasan Seksual Terhadap Anak dan Perempuan di Sikka dan Ende
Truk F mengungkapkan sejumlah Fakta-fakta terkait Kekerasan Seksusal Terhadap Anak dan Perempuan di Sikka dan Ende. Ini menjadi perhatian bersama.
Menyiapkan sarana dan prasarana yang mendukung dalam proses penyidikan perkara.
Kepolisian Resort Sikka dan Resort Ende juga diminta menyiapkan anggaran visum dan biaya tes MMPI dan biaya lainnya yang diperlukan untuk melancarkan proses hukum dan tidak membebani biaya-biaya tersebut kepada korban.
Memberikan ruang komunikasi kepada pendamping korban dalam hal ini TRUK untuk mendampingi dan bartatap muka dengan penyidik/kasat reskrim/kapolres bila dibutuhkan sebagai bentuk transparansi dalam proses penyidikan.
Kejaksaan Negeri Maumere dan Kejaksaan Negeri Ende juga diminta untuk menambah jumlah jaksa penuntut umum (JPU) yang professional, bersih, paham tentang isu kekerasan terhadap perempuan dan anak serta memiliki kemampuan melakukan terobosan hukum yang berpihak kepada korban.
Memberikan ruang komunikasi kepada pendamping korban dalam hal ini TRUK untuk mendampingi dan bertatap muka dengan jaksa penuntut umum (JPU) /Kasipidum/Kajari bila dibutuhkan sebagai bentuk transparansi dalam proses penuntutan perkara.
Pengadilan Negeri Maumere dan Pengadilan Negeri Ende juga diminta
menambah jumlah hakim yang professional, bersih dan memiliki pemahaman yang utuh tentang isu kekerasan terhadap perempuan anak dan perdagangan orang.
Memberikan informasi yang benar dan tepat terkait dengan seluruh proses persidangan kepada publik melalui sistem informasi pengadilan sebagai bentuk transparansi bagi publik.
Memberikan ruang komunikasi kepada pendamping korban dalam hal ini TRUK untuk mendampingi korban dalam ruang persidangan dan bertatap muka dengan hakim/ketua pengadilan bila dibutuhkan.
Penutup
Dalam akhir pembacaan laporan Catatan Tahunan (Catahu) Truk F Maumere tahun 2022, menghimbau kepada masyarakat, apabila menemukan ada tindak pidana kekerasan karena melaporkan adalah salah satu bentuk peran serta masyarakat, antara lain diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang pada Pasal 60 ayat (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan tindakan memberikan informasi dan/atau melaporkan adanya tindak pidana perdagangan orang kepada penegak hukum atau pihak yang berwajib, atau turut serta dalam menangani korban tindak pidana perdagangan orang.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Prakiraan Cuaca di Flores Hari Ini Rabu 8 Maret 2023, Sebagian Wilayah Mendung Berawan hingga Hujan |
![]() |
---|
15 Jam Hilang di Pantai Angker, Nelayan Asal Flores Timur Ditemukan Tak Bernyawa |
![]() |
---|
Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan di Sikka Meningkat, Truk F Beberkan Motifnya |
![]() |
---|
Asosiasi Desa Wisata Indonesia Fasilitasi Mahasiswa Ekowisata Polkire Maumere Magang di Blitar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.