Berita Belu

Langgar Aturan Keimigrasian, Warga Negara Kanada Dideportasi Imigrasi Atambua

Dari hasil Pemeriksaan oleh Tim Inteldakim Kanim Atambua, yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 3 UU No.6

Editor: Nofri Fuka
POS-KUPANG.COM/HO
DEPORTASI - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua melakukan pendeportasian satu orang warga Negara Kanada yang berinisial DD melalui TPI Juanda Surabaya, Rabu, 18 Mei 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua melakukan pendeportasian satu orang warga Negara Kanada yang berinisial DD melalui TPI Juanda Surabaya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K. A. Halim ketika dikonfirmasi POS-KUPANG.COM menjelaskan bahwa pada tanggal 21 April 2023, DD diamankan oleh petugas Imigrasi PLBN Motaain saat hendak melintas ke Timor Leste.

DD diduga melanggar aturan Keimigrasian, Ybs di bawah ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil Pemeriksaan oleh Tim Inteldakim Kanim Atambua, yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 3 UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dimana yang bersangkutan telah habis masa berlaku Visa sejak tanggal 10 April 2020," jelasnya. Kamis, 18 Mei 2023.

Baca juga: Imigrasi Atambua Deportasi WNA Pemegang Paspor Timor Leste

 

Lanjutnya, yang bersangkutan sudah di deportasi pada Rabu, 17 Mei 2023 melalui Bandara Eltari, kemudian melanjutkan perjalanan menggunakan Pesawat Lion Air menuju TPI Juanda Surabaya dan kemudian di lanjutkan ke Singapura menggunakan Pesawat Scoot Air Lines. (Cr23)

Berita TRIBIUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved