Berita NTT

Polres Kupang Serahkan Berkas 3 Tersangka Kasus Manipulasi Data Kependudukan Ke Kejari Oelamasi

Saat penyerahan kata dia satu tersangka yakni JK yang untim sementara dilakukan penagguhan pelimpahan karena alasan kesehatan

Editor: Nofri Fuka
POS-KUPANG.COM/RYAN TAPEHEN
Tersangka MN saat bersama penyidik Polres Kupang di Kejari Kabupaten Kuoang untik melakukan pelimpahan tahap II atas kasus dugaan manipulasi data kependudukan, Selasa 13 Juni 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen

POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Penyidik Reskrim Polres Kupang menyerahkan berkas, barang bukti, serta tiga tersangka dari total 6 tersangka yang terlibat dalam kasus manupulasi data kependudukan atas korban Askino Sada kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Selasa 13 Juni 2023.

Tahapan pelimpahan tahap II ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Elpidus Kono Feka.

Ketiga tersangka tersebut yakni MN selaku mantan istri korban lalu JK dan AB yang merupakan pegawai Dukcapil Kabupaten Kupang.

Sepama penyidikan berlangsung polisi tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka, dan saat pelimpahan tahap II ini polisi membawa mereka langsung ke Kejari Kabupaten Kupang.

Baca juga: Polres Kupang Ringkus Pembacok Ibu Kandung Sembunyi di Hutan

 

Penyerahan berlangsung sekitar pukul 16.00 Wita yang diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kupang Pathres Mandala.

Kepada wartawan di Kejari Kabupaten Kupang, Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Elpidus Kono Feka menjelaskan sesai ketentuan hukum pelimpahan tahap II ini mereka lakukan setelah selesai melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.

Saat penyerahan kata dia satu tersangka yakni JK yang untim sementara dilakukan penagguhan pelimpahan karena alasan kesehatan setelah mengalami kecelakaan beberapa waktu lalu dan baru selesai di operasi.

Sementara dua tersangka lain yakni MN dan AB juga telah dilakukan penyerahan baik berkas perkara, barang bukti dan juga tersangka kepada Jaksa untuk selanjutnya jaksa menyiapkan berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan.

"Tadi kita serahkan tiga, dua yang sudah diterima jaksa, sementara yang satunya ditunda karena alasan kesehatan, dan kami terus pantau bila kondisinya sidah memungkinkan akan kita lakukan pelimpahannya segera," terang mantan Kapolsek Kupang Tengah ini.

Sejauh kasus ini bergulir, Polres Kupang telah menetapkan enam tersangka yakni MN selaku mantan istri korban, JK dan AB yang merupakan pegawai Dukcapil Kabupaten Kupang, IP, YI (Kadis Dukcapil Manokwari), serta YW yang membantu MN mengurus kelancaran pembuatan dokumen.

Sisa tersangka lain yang belum mereka limpahkan ke jaksa kata dia akan segera menyusul setelah mereka melengkapi berkas dan akan mengikuti sesuai perintah undang-undang. (ary)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved