Tunjangan Profesi Guru di Sikka
Guru Sertifikasi di Sikka Ancam Duduki Dinas PKO Jika Tidak Kembalikan Uang Sertifikasi 642 Juta
"Kalau seandainya harus bayar, saya minta pertimbangan karena saya tidak makan sepeserpun uang itu, saya hanya minta itu saja," tutut Irma diakhir RDP
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Gordy Donovan
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Polemik dugaan penyelewengan dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahap satu triwulan pertama tahun 2023 sebesar Rp 642 juta semakin memanas.
Ketua Ikatan Guru Sertifikasi (TaGSI) Kabupaten Sikka, Fransesco Losi saat RDP bersama antara guru-guru sertifikasi, mantan Kadis PKO Kabupaten Sikka, Heriyanto Vandiron Sales, Iswadi selaku operator TPG Dinas PKO Kabupaten Sikka, Irma selaku bendahara pengeluaran Dinas PKO Kabupaten Sikka, KSP Nasari bersama DPRD Kabupaten Sikka terkait dugaan penyelewengan dana TPG tahap satu triwulan pertama tahun 2023 akhirnya digelar pada Jumat, 28 Juli 2023 di ruang sidang utama Kantor DPRD Kabupaten Sikka, mengancam akan menduduki Kantor Dinas PKO Kabupaten Sikka apabila uang 810 guru sertifikasi tidak dikembalikan.
"Kepada pemerintah Kabupaten Sikka, kami mohon perjuangkan untuk kembalikan uang kami, jika tidak bisa kembalikan uang kami, maka kami akan menduduki Kantor Dinas PKO Kabupaten Sikka dan kami hanya menunggu kapan uang kami dikembalikan," papar Fransesco Losi dihadapan anggota DPRD Kabupaten Sikka, Wakil Bupati Sikka dan Sekda Sikka.
Baca juga: Polemik Dana Tunjangan Profesi Guru, Bendahara Dinas PKO Sikka: Saya Tidak Makan Uang Sepeserpun
Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu dihadiri oleh mantan Kadis PKO Kabupaten Sikka, Heriyanto Vandiron Sales, Iswadi selaku operator TPG Dinas PKO Kabupaten Sikka, Irma selaku bendahara pengeluaran Dinas PKO Kabupaten Sikka, Stefanus Moda selaku Pimpinan Cabang KSP Nasari Maumere dan Kadis PKO Kabupaten Sikka, Germanus Goleng dan Inspektur Pembantu Inspektorat Kabupaten Sikka, Bary Fernandes.
Terkait dengan tuntutan para guru tersebut, DPRD Kabupaten Sikka merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Sikka dalam hal ini melalui Inspektorat Kabupaten Sikka agar sebelum tanggal 10 Agustus 2023, harus sudah ada perkembangan proses penyelesaian kasus dugaan penyelewengan dana TPG tahap satu triwulan pertama tahun 2023.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Pemda Ngada dan Kanim Labuan Bajo Jalin Kerjasama, Marciana : Pelayanan Paspor Hadir di MPP Ngada |
![]() |
---|
Pemda Sikka Bantah Tunggak Pajak Rp 32 Miliar, Sekda Alvin Parera: Kami Hanya Punya Piutang Pajak |
![]() |
---|
Meski Kesulitan Keuangan, Pemda Sikka Tetap Pertahankan Tenaga Kontrak |
![]() |
---|
Gandeng Fakultas Kesehatan Unipa Indonesia, Desa Bura Bekor Adakan Evaluasi Intervensi PMT Stunting |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.