Tunjangan Profesi Guru di Sikka

Guru Sertifikasi di Sikka Ancam Duduki Dinas PKO Jika Tidak Kembalikan Uang Sertifikasi 642 Juta

"Kalau seandainya harus bayar, saya minta pertimbangan karena saya tidak makan sepeserpun uang itu, saya hanya minta itu saja," tutut Irma diakhir RDP

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
RAPAT - RDP bersama antara guru-guru sertifikasi, mantan Kadis PKO Kabupaten Sikka, Heriyanto Vandiron Sales, Iswadi selaku operator TPG Dinas PKO Kabupaten Sikka, Irma selaku bendahara pengeluaran Dinas PKO Kabupaten Sikka, KSP Nasari bersama DPRD Kabupaten Sikka terkait dugaan penyelewengan dana TPG tahap satu triwulan pertama tahun 2023 akhirnya digelar pada Jumat, 28 Juli 2023 di ruang sidang utama Kantor DPRD Kabupaten Sikka. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Polemik dugaan penyelewengan dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahap satu triwulan pertama tahun 2023 sebesar Rp 642 juta semakin memanas.

Ketua Ikatan Guru Sertifikasi (TaGSI) Kabupaten Sikka, Fransesco Losi saat RDP bersama antara guru-guru sertifikasi, mantan Kadis PKO Kabupaten Sikka, Heriyanto Vandiron Sales, Iswadi selaku operator TPG Dinas PKO Kabupaten Sikka, Irma selaku bendahara pengeluaran Dinas PKO Kabupaten Sikka, KSP Nasari bersama DPRD Kabupaten Sikka terkait dugaan penyelewengan dana TPG tahap satu triwulan pertama tahun 2023 akhirnya digelar pada Jumat, 28 Juli 2023 di ruang sidang utama Kantor DPRD Kabupaten Sikka, mengancam akan menduduki Kantor Dinas PKO Kabupaten Sikka apabila uang 810 guru sertifikasi tidak dikembalikan.

"Kepada pemerintah Kabupaten Sikka, kami mohon perjuangkan untuk kembalikan uang kami, jika tidak bisa kembalikan uang kami, maka kami akan menduduki Kantor Dinas PKO Kabupaten Sikka dan kami hanya menunggu kapan uang kami dikembalikan," papar Fransesco Losi dihadapan anggota DPRD Kabupaten Sikka, Wakil Bupati Sikka dan Sekda Sikka.

Baca juga: Polemik Dana Tunjangan Profesi Guru, Bendahara Dinas PKO Sikka: Saya Tidak Makan Uang Sepeserpun

 

Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu dihadiri oleh mantan Kadis PKO Kabupaten Sikka, Heriyanto Vandiron Sales, Iswadi selaku operator TPG Dinas PKO Kabupaten Sikka, Irma selaku bendahara pengeluaran Dinas PKO Kabupaten Sikka, Stefanus Moda selaku Pimpinan Cabang KSP Nasari Maumere dan Kadis PKO Kabupaten Sikka, Germanus Goleng dan Inspektur Pembantu Inspektorat Kabupaten Sikka, Bary Fernandes.

Terkait dengan tuntutan para guru tersebut, DPRD Kabupaten Sikka merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Sikka dalam hal ini melalui Inspektorat Kabupaten Sikka agar sebelum tanggal 10 Agustus 2023, harus sudah ada perkembangan proses penyelesaian kasus dugaan penyelewengan dana TPG tahap satu triwulan pertama tahun 2023.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved