Berita TTS

PH Nikodemus Manao Sampaikan ke Pengadilan Negeri Soe Tidak Ajukan Upaya Banding

Karena dengan menyatakan Terdakwa Nikodemus Manao melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan kedua Jaksa

Editor: Nofri Fuka
POS KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
Tampak penasihat hukum Niko Manao saat mengunjungi Niko di Rutan Kelas IIB Soe. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini

POS-KUPANG.COM, SOE - Penasihat Hukum (PH) Nikodemus Manao menyatakan tidak ajukan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Soe dengan Nomor 28/Pid.B/2023/PN.Soe yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soe pada Senin, 24 Juli 2023 yang dipimpin oleh Gustav Bless Kupa, S.H., sebagai Hakim Ketua bersama Anwar Rony Fauzi, S.H., dan Bagas Bilowo Nurtantyono Satata, S.H., yang masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Surat PH untuk tidak ajukan banding yang ditandatangani oleh oleh 3 kuasa hukum yakni Viktor E. Manbait, SH; Dyonisius Fredini Bruno Rosari Opat, SH dan Ridwan Tapatfeto, SH diserahkan ke Pengadilan Negeri Soe pada Senin, 31 Juli 2023.

Viktor Manbait menjelaskan, keputusan itu berdasarkan sikap Nikodemus Manao, terpidana yang tidak ingin menggunakan hak hukumnya untuk menguji kembali putusan Majelis Hakim yang menyatakan terdakwa Niko secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

Dikatakan Viktor, sebagai Penasihat Hukum Nikodemus Manao, pihaknya telah memberikan pertimbangan hukum kepada terdakwa bahwa atas putusan majelis hakim tersebut seharusnya dilakukan upaya hukum banding mengingat putusan hakim tersebut tidak utuh dalam memprtimbangkan fakta hukum dalam persidangan.

Baca juga: Saran Dokter Asep Purnama Agar Kasus Rabies TTS Tidak Menyebar ke Kabupaten Lain di Pulau Timor NTT

 

"Karena dengan menyatakan Terdakwa Nikodemus Manao melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut umum, artinya Majelis Hakim meyakini hanya Nikodemus Manao sendiri yang melakukan penganiyaan terhadap saksi korban pada waktu dan tempat yang berbeda. Padahal dalam dakwaan itu didakwakan Nikodemus Manao melakukan pengeroyokan bersama-sama dengan orang lain yang mengakibatkan saksi mengalami luka pada pelipis matanya dan berdarah akibat dikeroyok oleh terdakwa pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 di halaman depan rumah Simon Petrus Sae," bebernya.

"Bagaimana bisa pengeroyokan yang terjadi lantas Hakim dengan keyakinannya menyatakan pengeroyokan itu hanya ada pelaku tunggalnya sehingga dihukum dengan tindak pidana penganiyaan," tambahnya.

Menurut Viktor masih banyak lagi fakta persidangan yang tidak secara utuh menjadi pertimbangkan hakim.

"Masih banyak lagi fakta persidangan yang tidak secara utuh menjadi pertimbangkan hakim sehingga merugikan klien kami yang mestinya dibawa ke meja banding. Hanya saja karena klien kami terdakwa Nikodemus Manao dan keluarganya tidak yakin lagi akan mendapatkan keadilan dalam proses banding, maka sebagai Penasihat hukum yang ditunjuk oleh Terdakwa dan keluarganya, kita harus menghargai hak hukum Nikodemus Manao karena kami sebagai penasihat hukum bertindak untuk dan atas nama Nikodemus Manao dalam melindungi hak-hak hukum terdakwa," tuturnya.

"Dan untuk itu sebagai Penasihat Hukum kami telah menyampaikan ke Majelis Hakim PN Soe bahwa terdakwa Nikodemus Manao tidak melakukan upaya banding atas putusan majelis hakim dalam perkara nomor 28/Pid.B/ 2023/PN.Soe," pungkasnya.

Dijelaskan, dengan tidak mengajukan banding, maka putusan Majelis Hakim dengan putusan 6 bulan penjara dan dikurangi selama masa tahanan atas Nikodemus Manao telah berkekuatan hukum tetap.

Disampaikan, Nikodemus Manao yang ditangkap pada 13 Februari 2023 dan diperiksa sebagai tersangka pada 13 Februari 2023 dengan surat perintah penahanannya tertanggal 15 Februari 2023, akan menjalani masa tahanan sampai dengan tanggal 15 Agustus 2023. (din)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved