Kasus Korupsi di TTU

Dalam Sehari, Kejari TTU Tetapkan 5 Tersangka atas 3 Kasus Dugaan Korupsi

Penetapan sebanyak 5 orang tersangka dalam 3 kasus dugaan korupsi berbeda ini mencakup kasus dugaan

Editor: Nofri Fuka
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI KEJARI TTU
Pose para tersangka kasus dugaan korupsi dana desa Letneo dan Fatusene saat digelandang ke mobil tahanan, Jumat, 15 September 2023. 

"Sejauh yang kita dapat ini anggaran tahun 2022," ucapnya

Total kerugian keuangan negara atas penanganan perkara tersebut sejauh ini masih dalam tahap pendalaman. Pasalnya beberapa dokumen yang diterima belum lengkap.

Sementara itu, untuk penanganan perkara kasus dugaan korupsi Dana Desa Letneo Kasie Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S. H mengatakan, perkiraan sementara dugaan kerugian keuangan negara pengelolaan Dana Desa Letneo, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun anggaran 2014-2019 adalah Rp. 400.000.000 lebih. Perhitungan sementara tersebut dilakukan berpedoman pada bukti-bukti yang ada.

Ia menjelaskan bahwa perhitungan kerugian keuangan negara pengelolaan Dana Desa Letneo telah dilakukan oleh pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara. Perhitungan kerugian keuangan negara ini telah diajukan oleh pihak Penyidik.

Tetapi jumlah riil kerugian keuangan negara atas pengelolaan Dana Desa Letneo ini Tim Penyidik Kejari Timor Tengah Utara akan menanti hasil perhitungan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara.

"Tetapi nanti untuk riilnya, kami menunggu hasil perhitungan dari teman-teman Inspektorat," ucap Hendrik saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Kamis, 15 Juni 2023.

Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan rumah sejumlah pihak dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Letneo, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun anggaran 2014-2019.

Penggeledahan yang dilakukan pada, Rabu, 14 Juni 2023 ini dilaksanakan di rumah milik Mantan Kades Letneo, Marianus Fkun, suplayer pengadaan 102 ekor sapi, Siprianus Kono dan rumah mantan bendahara Desa Letneo, Yeron Eno. Penggeledahan di Desa Letneo, Kabupaten Timor Tengah Utara ini juga dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi nomor 5 tahun 2021.

Dalam proses penggeledahan yang dilaksanakan di rumah Mantan Kades Letneo, Tim Penyidik Kejari Timor Tengah Utara mengamankan sejumlah dokumen berupa APBDes, SPJ dan beberapa dokumen penting lainnya. Semua dokumen tersebut akan dijadikan sebagai bukti tambahan.

Sementara itu, dalam proses penggeledahan yang dilakukan di rumah suplayer pengadaan sapi, Siprianus Kono, ditemukan sejumlah dokumen yakni; STNK sepeda motor matic, serta nota-nota yang berkaitan dengan pemeriksaan ternak sapi di Kantor Karantina. Hal ini membuktikan bahwa yang bersangkutan merupakan suplayer pengadaan ternak sapi kepada masyarakat dengan anggaran yang dialokasikan dari Dana Desa Letneo.

"Kemudian dari hasil penggeledahan (di rumah suplayer pengadaan ternak sapi) itu kita melihat dan bisa dibuktikan bahwa, ada satu unit sepeda motor yang dibelanjakan atau dibelikan oleh yang bersangkutan untuk anaknya," ujarnya.

Terhadap barang bukti sepeda motor matic tanpa nomor polisi ini, kata Hendrik, sudah diamankan oleh Tim Penyidik Kejari TTU untuk dijadikan pertimbangan pada saat pemeriksaan dan pembuktian di persidangan.

Sedangkan penggeledahan yang dilakukan di rumah Mantan Bendahara Desa Letneo diamankan sejumlah dokumen baik itu sertifikat tanah atas nama Marianus Fkun. Berdasarkan informasi dari yang bersangkutan bahwa Sertifikat tanah ini merupakan jaminan dari Mantan Kades karena meminjam dana desa. Tetapi hingga saat ini belum ada pengembalian.

Sertifikat ini diamankan untuk dijadikan pertimbangan dalam proses pembuktian di tingkat pendidikan maupun persidangan. Hal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Apabila dalam pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut ditemukan adanya kerugian keuangan negara maka, aset berupa tanah dan lainnya akan diperhitungkan.

Selain itu, di rumah Mantan Bendahara Desa Letneo, Tim Penyidik juga menemukan satu dokumen sertifikat hak milik (SHM). SHM ini dijadikan jaminan untuk meminjam uang yang bersumber dari dana desa pada Mantan Bendahara. Namun hingga saat ini uang tersebut belum dikembalikan.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved