Berita Ngada

Ombudsman NTT Apresiasi RSUD Bajawa Kembalikan Uang Pasien BPJS Beli Obat Pakai Biaya Sendiri

Manajemen RSUD Bajawa mengembalikan uang pasien BPJS Kesehatan yang digunakan untuk membeli obat di luar apotek dengan biaya sendiri.

Penulis: Gordy Donovan | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM / KOLASE FOTO - HO OMBUDSMAN
DIALOG - Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton saat berada di RSUD Bajawa, Kabupaten Sikka, Senin 18 September 2023. 

TRIBUNFLORES.COM, BAJAWA - Manajemen RSUD Bajawa mengembalikan uang pasien BPJS Kesehatan yang digunakan untuk membeli obat di luar apotek dengan biaya sendiri.

"Hari Senin 18 September 2023 Ombudsman NTT berkesempatan mengunjungi RSUD Bajawa di Kabupaten Ngada. Seperti kunjungan kami ke rumah sakit lain, saya selalu menyempatkan diri melihat langsung pelayanan obat di apotik RSUD setempat dan menemui para pasien di ruang pendaftaran atau yang sedang menunggu obat di apotik sebelum menggelar pertemuan bersama manajemen rumah sakit,"ujarnya.

Ia menjelaskan sebagai pengawas pelayanan publik, pihaknya ingin memastikan bahwa pelayanan obat peserta BPJS Kesehatan di RSUD Bajawa telah sesuai dengan pedoman Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagaimana diatur Permenkes No 28 tahun 2014.

Hal mana apotik RS wajib menyiapkan semua obat sesuai formularium nasional dan pasien tidak boleh membeli obat dengan biaya sendiri sebab semua obat telah dijamin BPJS Kesehatan.

Baca juga: Viral Spanduk Dokter RSUD Soe di Timor Tengah Selatan Mogok Kerja, Ini Kata Ombudsman NTT

 

"Saya pun berbincang-bincang dengan para pasien dan Kepala Instalasi Farmasi RSUD Bajawa untuk menanyakan apa yang mereka alami dan praktekan. Saya sungguh menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Direktur RSUD Bajawa dan seluruh jajaran karena praktek pemberian obat ke pasien telah sesuai dengan pedoman JKN. Para pasien mengaku tidak pernah membeli obat dengan biaya sendiri,"ujarnya.

Ia mengatakan kalaupun obat yang diresepkan sedang kosong di apotek RSUD, pasien dipersilahkan membeli obat sendiri di apotik lain di luar RS dan membawa kuitansi pembelian obat ke RS untuk diganti uangnya sesuai dengan kuitansi. Besaran penggantian uang sama persis dengan kuitansi dan tidak dikurangi sepeser pun.

Hal ini telah diatur dalam SOP No.192/SPO/PNJ/RSUD.BJW/2/2023 tanggal 14 Februari 2023 tentang Pengembalian Biaya Pembelian Obat dan BMHP bagi Pasien JKN/KIS di Apotik Luar RS. Praktek baik di RSUD Bajawa ini sama persis dengan RSUD Lewoleba dan patut menjadi contoh bagi semua RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia dan seluruh NTT khususnya.

Baca juga: Ombudsman NTT dan BPRS Saling Dukung Tindaklanjuti Keluhan Warga

Hal Ini wujud nyata pemerintah hadir memberi jaminan layanan kesehatan maksimal bagi seluruh masyarakat.

Hal lain yang kami bicarakan dalam pertemuan bersama manajemen RS adalah terkait penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi pasien tanpa jaminan yang tetap dilayani RS dan harapan validitas pendataan masyarakat kurang mampu oleh instansi terkait agar semuanya tercover JKN/KIS.

"Terima kasih kepada Direktris RSUD Bajawa, Dr. Paulina Pelletimu, M.Kes, Sp. Rad dan mohon maaf kepada manajemen RSUD atas terganggunya pelayanan selama kunjungan berlangsung. Terus semangat melayani masyarakat Ngada. Semoga kunjungan ini bermanfaat,"ujarnya.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved