Kasus Korupsi di NTT
JPU Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan BPBD TTU ke Pengadilan Negeri Kupang
Selain melimpahkan surat dakwaan, penuntut umum juga melimpah berkas perkara atas nama masing-masing tersangka dan barang bukti dalam perkara.
"Dalam waktu dekat berkas Perkara kedua tersangka segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara berhasil menetapkan tersangka 2 orang tersangka atas kasus dugaan korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Timor Tengah Utara pada Jumat, 15 September 2023. Penetapan 2 orang tersangka yakni Yosefina A.L.M Lake dan Florensia Neonbeni ini dilaksanakan pasca penanganan perkara ini naik ke tahap penyidikan beberapa waktu lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, Kasus dugaan korupsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten TTU ini mencakup pengelolaan dana pada tahun anggaran 2021 dan 2022.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para pihak pada hari Jumat tanggal 15 September 2023 sejak pagi pukul 09.00 Wita hingga 19.00 Wita.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, para tersangka kasus dugaan korupsi ini kemudian digelandang menggunakan mobil tahanan jaksa ke RUTAN Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara untuk dilakukan penahanan.
Penahanan terhadap Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Timor Tengah Utara, Florensia Neonbeni dalam kasus dugaan korupsi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten TTU tahun anggaran 2021 dan 2022 ditunda oleh Tim Penyidik Kejari Timor Tengah Utara. Hal ini dilakukan berdasarkan saran Dokter dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu.
Tersangka kasus dugaan korupsi ini batal ditahan lantaran pingsan kemudian jatuh saat ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara tahun anggaran 2021 dan 2022 ini.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H melalui Kasie Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip , S. H, Jumat, 15 September 2023.
Menurutnya, setelah pingsan dan jatuh ketika ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan saran dari dokter, tersangka Florensia kemudian dirujuk ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut. (*)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.