Polisi Aniaya Warga
Oknum Polisi Intimidasi Korban dan Istri yang Laporkan Penganiayaan oleh Oknum Polsek Amarasi Timur
Apes dialami warga Desa Pakubaun,Kupang. Mengadukan ulah oknum polisi yang menganiayanya, justru korban dan istrinya diintimidasi anggota polisi.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, OELAMASI-Anggota Polres Kupang di Polsek Amarasi Timur, Salmun Tnunay diduga menganiaya Syfyon Simson Taopan alias Sony (29), Senin 1 Januari 2024 di kediaman korban di RT 10, RW 03, Desa Pakubaun, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang. Sony dcekik di leher dan memukulnya di pelipis bagian kanan hingga terjatuh.
Kejadian tersebut dilaporkan korban ke Polsek Amarasi Timur. Bukannya mendapat pelayanan, korban diintimidasi oleh personil polisi. Bahkan, istrinya juga mendapat intimidasi dari personil Polsek Amarasi Timur saat mengikuti korban ke Kupang selalu dibuntuti dan juga kakal perempuannya mendapat pesan dari polisi agar menyuruhnya menyerahkan diri.
Sony mengadu ke Propam Polda NTT bersama pendampingan hukumnya, Gregorius Nara Helan, Selasa 2 Januari 2024.
Kepada wartawan, Selasa 2 Januari 2024 , Sony mengaku penganiayaan itu bemula kesalahpahaman antarsekelompok pemuda di kampungnya. Dia bersama warga lain berupaya menyelesaikannya.
Baca juga: Gempa di Kabupaten Kupang Kategori Gempa Dangkal
Namun saat itu terduga pelaku bersama 40 orang lain datang menggeber motor dan langsung melakukan penganiayaan terhadap dirinya.
"Saya dipukul oleh pak Salmun di rumah orang tua saya," ungkap Sony.
Dia mengaku dipukul hinggajatuh dan secara spontan sejumlah pemuda yang berada di kampung itu langsung mengejar Salmun dan memukulnya.
Kejadian ini kemudian dia laporkan di Polsek Amarasi Timur dalam laporan polisi nomor LP/02/1/2024/NTT/Res Kupang/Sek Amtim. Namun, pada saat membuat laporan polisi, Sony dibentak-bentak oleh polisi yang menerima laporannya. Ia pun lantas mengambil handphonenya untuk memvideokan, tetapi polisi nyaris menyita handphonenya.
Baca juga: Gempa Guncang Kabupaten Kupang NTT, BPBD Sebut Belum Ada Laporan Dampak dari Warga
Pendamping hukum, Gregorius Nara Helan mengatakan laporan yang telah dibuatnya di Propam Polda NTT terus ditindaklanjuti, sehingga pada pukul 14.00 Wita hari ini, langsung dilanjutkan dengan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap kliennya.
Dia berterimakasih kepada Propam Polda yang sudah menerima laporan terkait kasus pemukulan oleh polisi terhadap kliennya.
Helan menerangkan laporan yang dilayangkan itu mengenai penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Polres Kupang, Salmun Tunay terhadap kliennya. Masalah ini akan terus dia kawal hingga meja hijau.
"Karena klien saya menjadi korban penganiayaan dari Salmun Tunay yang merupakan anggota penegak hukum di Polres Kupang," tegas Nara Helan. *
sumber: pos-kupang.com
Anggota Polsek Amarasi Timur aniaya warga
Polsek Amarasi Timur
Anggota Polsek Amarasi Timur
Propam Polda NTT
TribunFlores.com hari ini
Gelombang Tinggi di Perairan Labuan Bajo, Kapal Wisata Diminta Waspada |
![]() |
---|
Gempa di Kabupaten Kupang Kategori Gempa Dangkal |
![]() |
---|
Tiga Kali Warga Kupang Jatuh ke Sumur 19 Meter Ternyata Penderita Gangguan Jiwa |
![]() |
---|
Warga Kupang Jatuh ke dalam Sumur 19 Meter Diselamatkan Tim SAR Gabungan |
![]() |
---|
Belerang Gunung Lewotobi Laki-Laki Masuk dalam Tenda Pengungsian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.