Kasus Narkoba di NTT
Kronologi Oknum Anggota DPRD NTT dan 2 Orang Dekatnya Diamankan BNN karena Kasus Narkoba
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTT mengamankan RW (Anggota DPR NTT) dan dua orang dekatnya yang terkonfirmasi positif Narkoba.
Editor:
Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
BERI KETERANGAN - Kepala BNN Provinsi NTT, Brigjen Pol. Riki Yanuarfi saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu 27 Februari 2024.
Tim BNN pun mendalami paket tersebut dan mendapatkan isinya narkoba jenis sabu dengan berat 2,05 kg.
Menurut dia, B alias Beno dikenakan pasal 112, sedang W alias Wulan sebagai saksi dan RW direhabilitasi.
"Kami sudah dalami kasus ini, dimana B sebagai pemilik barang tersebut maka ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 112, W karena bertugas sebagai pengambil paket maka sebagai saksi dan RW yang positif narkoba dengan jenis berbeda yakni Bong, dan setelah melalui rapat bersama tim medis dan tim hukum maka diputuskan melakukan rehabilitasi rawat jalan selama satu bulan," tandasnya.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Tags
Kasus Narkoba di NTT
Oknum Anggota DPRD NTT Positif Narkoba
Anggota DPRD NTT Pakai Narkoba
Tribun Flores.com
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.