Kasus pencabulan d Ngada

Kabur dari Ngada, Tersangka Pencabulan Anak di Mataloko jadi Pengasuh di Asrama di Tebing Tinggi

Penyidik Kepolisian Resort Ngada akan berkoordinasi dengan dokter agar tersangka pencabulan anak diperiksa psikisnya sebelum dilimpahkan ke jaksa.

|
Penulis: Oris Goti | Editor: Egy Moa
ORIS GOTI/TRIBUNFLORES.COM
Konferensi pers kasus pencabulan anak di Markas Polres Ngada, Selasa 5 Maret 2024. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Oris Goti.

TRIBUNFLORES.COM, BAJAWA- Dalam Konferensi Pers di Markas Polres Ngada, terkait kasus pencabulan anak di Mataloko, Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada, polisi membeberkan tersangka El (27) sempat menjadi pengasuh asrama di pastoran sebuah paroki di Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara.

Kasat Reskeim Polres Ngada, AKP I Ketut Setiasa menyebut El menjadi pengasuh asrama di sana selama kurang lebih dua bulan lebih, atau sejak kabur dari Boawae, Kabupaten Nagekeo, pada akhir November 2023.

Menurutnya, para pengurus paroki, pastoran maupun asrama saat itu tidak tau bahwa El adalah tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Ngada.

Mengenai proses hukum selanjutnya, kata AKP I Ketut Setiasa, pihaknya akan memenuhi berkas P 19, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada.

Baca juga: Tersangka Pencabulan Anak di Mataloko Klaim Ambil Ijazah ke Tebing Tinggi

Pemenuhan berkas dimaksud, lanjutnya, terkait hasil pemeriksaan psikis El. "Dalam waktu beberapa hari ini kita segera koordinasi dengan dokter yang akan melakukan pemeriksaan," jelasnya. 

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News 
 
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved