Kasus Pungli di NTT

Tanpa Karcis, Petugas Terminal Bus Haumeni Soe Pungut Retribusi Rp 10 Ribu

Saya diterima seorang petugas terminal dan saya berkesempatan memeriksa dokumen berupa buku register atau manifest setiap bus yang masuk terminal.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/HO-OMBUDSMAN NTT
TERMINAL - Terminal Bus Haumeni yang terletak di Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT, Kamis 16 Mei 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Petugas Terminal Bus Haumeni yang terletak di Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT memungut retribusi terminal sebesar Rp 10 Ribu kepada sopir tanpa diberikan karcis.

Hal itu disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton usai mengunjungi terminal Bus Haumeni di Soe, Jumat 17 Mei 2024.

Darius mengatakan, terminal Haumeni Soe adalah terminal tipe B yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Provinsi NTT.

“Hari Kamis (16/05) saya mengunjungi Terminal Bus Haumeni Soe. Saat kunjungan berlangsung, terminal hanya dijaga satu orang tenaga kontrak daerah. Anehnya, setiap Bus yang masuk area terminal segera membayar tarif retribusi terminal sebesar Rp 10.000 dan dicatat dalam buku manual namun kepada sopir Bus tidak diberikan karcis retribusi sebagaimana di terminal lain,” ungkap Darius.

Baca juga: Ombudsman NTT Soroti Penutupan Layanan Puskesmas Oebobo, Darius: Tidak Boleh Ditutup

 

Darius menjelaskan, pungutan retribusi terminal sebesar Rp 10.000 adalah sesuai dengan Perda Provinsi Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Namun demikian, pungutan retribusi terminal seharusnya tidak lagi dilakukan karena berdasarkan UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah, daerah tidak diperkenankan memungut retribusi terminal dan ijin-ijin lain.

“Yang diperbolehkan dipungut pada layanan perhubungan hanya retribusi parkir,” ujarnya.

Dikatakan Darius, setelah dia mengamati masuk keluarnya beberapa bus dalam area terminal dan berbincang dengan para kondektur yang membayar retribusi untuk memperoleh informasi, dia pun masuk mengecek ruangan petugas terminal.

“Saya diterima seorang petugas terminal dan saya berkesempatan memeriksa dokumen berupa buku register atau manifest setiap bus yang masuk terminal,” kata dia.

Baca juga: Pungutan Penerbitan Surat Ijin Jalan Ranmor di Pelabuhan Tenau, Ombudsman NTT: Tidak Dibenarkan

Darius menyebut, kepada petugas di terminal itu, dia menyampaikan bahwa pembayaran retribusi terminal tanpa karcis tersebut tidak tepat karena berpotensi mengurangi pendapatan daerah.

“Karena itu kepada petugas tersebut saya tegaskan segera berkoordinasi ke Dinas Pehubungan Provinsi agar menyiapkan karcis retribusi terminal. Hasil kunjungan ini akan saya sampaikan kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi guna dilakukan langkah perbaikan,” ungkapnya.

Sementara itu kepada Darius, Petugas Terminal, Denny membenarkan bahwa sejak satu bulan ini, terminal tidak lagi mendapat blangko karcis retribusi dari Dinas Perhubungan Provinsi sehingga kepada para sopir yang membayar retribusi terminal tidak diberikan karcis retribusi sebagai tanda bukti bayar.

“Petugas tersebut mengaku tidak tahu mengapa tidak ada karcis retribusi dan hanya mencatat setiap bus yang masuk dan menerima retribusi,” kata Darius usai menanyakan petugas di Terminal. (cr20).

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved