Berita NTT
Antusias Siswa Baru Tinggi Lima Menit Kuota PPDB Terisi, Ombudsman NTT Terima 6 Keluhan
Kepala Sekolah SMAN 5 Kupang, Veronika Wawo Dheo mengungkapkan pendaftaran zona satu pada Rabu (19/6) ditutup dengan cepat.
Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
"Sistem zonasi ini bertujuan untuk pemerataan siswa ke berbagai sekolah yang tersedia, bukan hanya menumpuk di satu sekolah," katanya lagi.
Inspeksi yang dilakukan oleh Tim Pengawas Ombudsman ini merupakan langkah penting untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses PPDB. "Meski diwarnai sejumlah keluhan, saya berharap sistem zonasi dapat berjalan sesuai tujuannya untuk pemerataan pendidikan di Provinsi NTT," tandasnya. (fan)
Hindari Lewat “Pintu Belakang”
KETUA Komisi V DPRD NTT Yunus Takandewa meminta pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau PPDB menaati aturan dan petunjuk teknis yang sudah ada bisa dijalankan.
Menurut Politisi dari PDIP ini, berkaca dari tahun sebelumnya, seringkali PPDB menjadi masalah bagi NTT. "Selama ini memang PPDB meninggalkan berbagai macam problematika yang dirasakan," kata dia, Rabu (19/6).
Komisi V melihat persoalan PPDB kerap terjadi di Kota Kupang, Ibukota Provinsi NTT. Dinas terkait dan sekolah mestinya memahami dan menerapkan aturan itu agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.
Sisi lain, orangtua calon peserta didik juga masih memiliki pandangan terhadap sekolah-sekolah favorit. Persepsi itu kemudian terjadi penumpukan siswa hanya pada sekolah-sekolah tertentu.
Padahal, kata dia, PPDB justru mengatur hak siswa dan orangtua yang terbagi dalam zonasi sebagaimana tempat tinggal. Komisi V berharap agar semua pihak bisa mematuhi aturan yang sudah.
"Kita mohon dengan sangat ada pengertian baik dari pihak sekolah maupun orangtua agar proses ini berjalan dengan normal," kata dia.
Yunus menegaskan, paling penting agar tidak terjadi persoalan, aturan yang sudah ada dilaksanakan tanpa embel lainnya. Praktik 'pintu belakang', sebaiknya dihindari agar terwujudnya proses penerimaan PPDB yang berintegritas.
Hal itu juga memberi rasa adil antar semua penerima PPDB terutama siswa yang berada di zonasi. Ia kembali meningkatkan pentingnya menjalankan aturan yang sudah ada agar menghindari persoalan ihwal PPDB. (fan)
Belum Berjalan Normal
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di kawasan urban berlaku sistem zonasi. Tetapi realitanya sistem ini tidak berlaku normal. Masih banyak yang melanggar batas-batas zonasi tersebut.
Kita memastikan sekolah-sekolah swasta punya daya dukung seperti sumber daya manusia (SDM), dan fasilitas yang standar dengan sekolah-sekolah pemerintah. Selain itu penjadwalan pendaftaran sekolah negeri diatur, agar penerimaannya transparan. Kita bersyukur sekarang sudah by system, tetapi di kabupaten-kabupaten belum berlaku mekanisme itu. Untuk sekolah di pinggiran, agak sulit.
Jalur-jalur pendaftaran ini selain zonasi ada juga afirmasi, nah ini standarisasinya harus dipertegas. Kita bisa melibatkan publik, di dalam fungsi pengawasannya. Kita berharap sekelas Kota Kupang tidak hanya zonasi saja, ada baiknya transportasi disimulasikan untuk siswa karena ke depannya akan bagus untuk sistem jangka menengah, dan jangka panjang.
Zonasi ini kan perihal keterjangkauan ke sekolah, persaingan, dan kredibilitas sekolah. Kalau dilihat sebagai rutinitas tahunan, maka yang harus dipikirkan adalah pertama, bagaimana mendorong sekolah swasta atau sekolah negeri yang masih pemula agar gencar melakukan akreditasi. Karena orang memilih sekolah bukan hanya soal jarak tetapi juga ingin anaknya mengenyam pendidikan di sekolah yang berkualitas. Kualitas ini, parameternya ada di akreditasi sekolah.
Kedua, adanya dukungan dari masyarakat. Kita harus berpikir positif bahwa pemerintah dan sekolah sudah menjalankan fungsinya. Mungkin ada kendala sehingga belum menjangkau sampai ke lini bawah, dan ada sekolah tertentu yang tidak didukung fasilitasnya. Pada hematnya dukungan dari orangtua, bisa menopang kapasitas anak meskipun di sekolah pinggiran tetapi punya prestasi yang baik.
Ketiga, pemerintah harus berpikir agar setiap tahunnya tidak dihadapkan dengan hiruk-pikuk persoalan yang sama. Semua siswa boleh memilih sekolah di mana saja, karena semua sekolah sudah punya daya dukung yang bagus baik di perkotaan maupun di pinggiran.
1.Jalur Zonasi
*Zonasi berdasarkan wilayah kelurahan/desa
*Prosetasi Kuota dari Daya Tampung :
-SD minimal 70 Persen
-SMP dan SMA 50 Persen
*Bukti Kartu Keluarga (KK) atau surat domisili
*Satu siswa untuk satu zonasi
2.Jalur Afirmasi
*Untuk pelajar dari latar belakang ekonomi yang tidak mampu dan penyandang disabilitas.
*Dari dalam atau luar wilayah zonasi
*Bukti surat tidak mampu dari pemerintah
*Kuota : Minimal 15 persen dari total daya tampung sekolah
*Jika pendaftar melebihi kuota, prioritas siswa terdekat dari sekolah.
3.Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
*Opsi bagi siswa yang harus pindah domisili karena orang tua mutasi kerja
*Bukti surat penugasan dari instansi atau perusahaan
*Prioritas siswa yang domisilinya terdekat dari sekolah
*Kuota : Maksimal 5 persen dari total daya tampung sekolah
4.Jalur Prestasi
*Bagi siswa yang meraih prestasi bidang akademik maupun non-akademik
*Lampirkan nilai rapor dari lima semester terakhir
*Surat keterangan peringkat nilai rapor dari sekolah asal
*Bukti prestasi akademik maupun non-akademik.
*Kuota 30 Persen Terdiri dari
-25 Persen : Prestasi akademik dengan rata-rata nilai minimal 85
- 5 Persen : Untuk prestasi non-akademik.
5.Kuota PPDB NTT:
*SMA: 98.012 siswa-siswi
*SMK: 67.275 siswa-siswi
*Total:165.287 siswa-siswi
(Sumber Pos Kupang Cetak edisi Kamis 20 Juni 2024)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.