Pekerja Migran Indonesia

Fenomena Menyedihkan PMI Asal NTT Dipulangkan Meninggal Dunia

ata Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) tahun 2020-2024 mencatat setidaknya 3.700 PMI menjadi korban TPPO di wilayah Asean.

Penulis: Berto Kalu | Editor: Hilarius Ninu
POS-KUPANG.COM/BERTO KALU
Suasana acara peluncuran Kajian TPPO Komnas HAM tahun 2023 di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. Kamis 27 Juni 2024. 

Berdasarkan hasil kajian itu, lanjut Nova, ditemukan sejumlah kelemahan dalam penanganan TPPO di Indonesia. Di antaranya kelemahan sistem dan konsistensi kolaboratif lintas kementerian lembaga dalam gugus tugas pencegahan dan penanganan TPPO, juga lemahnya koneksi data lintas lembaga.

Karena itu menurut dia, dibutuhkan strategi penanganan dan pencegahan yang serius dan komprehensif oleh negara, kementerian lembaga, pemerintah daerah dan masyarakat.

Modus Baru TPPO

Seiring perkembangan teknologi, isu kejahatan TPPO khususnya bermodus online scamming menjadi hal yang patut diwaspadai. Pada periode Desember 2022 hingga Mei 2023, Komnas HAM menerima banyak pengaduan terkait TPPO online scamming dari berbagai negara Asean.

 

 

Baca juga: Akui Perbuatan SML Buang Anaknya di Panti Asuhan di Ende, Sang Ayah Minta Ringankan Hukuman

 

 

"Persoalan online scamming adalah tren baru modus TPPO yang menjadi perhatian Komnas HAM. Data korban scamming TPPO meningkat tajam dari ratusan menjadi ribuan," papar Nova.

Selain itu, adapula modus pengantin pesanan (mail order bride). Dua modus baru itu mengakibatkan PMI mengalami eksploitasi dalam industri komersil seksual, sektor rumah tangga dan perkebunan sawit.

Lebih menyedihkan lagi ditemukan banyak perempuan dan anak di NTT yang menjadi korban kejahatan luar biasa itu.

"Modus TPPO setiap tahun terus berkembang, makin kreatif dalam konteks negatif. Indonesia menjadi ladang subur dari target korban TPPO baik sebagai negara pengiriman maupun negara tujuan," ungkapnya.

 

 

Baca juga: Kapolres Manggarai Timur Bersama Anggota Tanam Seribu Anakan Pohon di Wae Reca

 

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved