Pekerja Migran Indonesia

Fenomena Menyedihkan PMI Asal NTT Dipulangkan Meninggal Dunia

ata Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) tahun 2020-2024 mencatat setidaknya 3.700 PMI menjadi korban TPPO di wilayah Asean.

Penulis: Berto Kalu | Editor: Hilarius Ninu
POS-KUPANG.COM/BERTO KALU
Suasana acara peluncuran Kajian TPPO Komnas HAM tahun 2023 di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. Kamis 27 Juni 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menyebut kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sangat memprihatinkan. Kasus kematian PMI asal NTT di luar negeri terus meningkat.

Data Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) tahun 2020-2024 mencatat setidaknya 3.700 PMI menjadi korban TPPO di wilayah Asean. Angka tersebut naik signifikan dari 752 kasus di tahun 2022.

"Jadi ada kenaikan hampir 3.000 kasus yang memperlihatkan situasi yang mengkhawatirkan. Dari jumlah itu sedikitnya ada 657 PMI asal NTT dipulangkan dalam kondisi tak bernyawa," ujar Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, dalam acara Peluncuran Kajian TPPO Komnas HAM 2023 dan High-level Dialogue tentang TPPO yang diselenggarakan di Labuan Bajo, NTT, Kamis 27 Juni 2024.

Komnas HAM telah melakukan kajian khusus mengenai TPPO yang berjudul "Jalan Terjal". Bertujuan untuk mengkaji efektivitas implementasi kebijakan pencegahan dan penanganan TPPO di Indonesia.

 

 

 

Baca juga: 167 Peserta Didik Kelas XII SMK Cinta Damai BorongPrakerin di Labuan Bajo dan Ruteng 

 

 

 

 

 

Kajian ini berangkat dari situasi Indonesia sebagai negara dengan darurat TPPO. Provinsi NTT dan Kalimantan Barat dipilih sebagai objek kajian karena merupakan wilayah rentan praktik TPPO.

"Ada situasi khusus di wilayah NTT fenomena menyedihkan hampir setiap hari ada jenazah PMI yang dikirim ke Bandara El Tari Kupang. Tak jarang dari korban itu tidak terungkap kasusnya, tidak terungkap kenapa meninggal dunia," ungkap Koordinator Tim TPPO Komnas HAM, Anis Hidayah.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved