Pekerja Migran Indonesia

Fenomena Menyedihkan PMI Asal NTT Dipulangkan Meninggal Dunia

ata Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) tahun 2020-2024 mencatat setidaknya 3.700 PMI menjadi korban TPPO di wilayah Asean.

Penulis: Berto Kalu | Editor: Hilarius Ninu
POS-KUPANG.COM/BERTO KALU
Suasana acara peluncuran Kajian TPPO Komnas HAM tahun 2023 di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. Kamis 27 Juni 2024. 

Faktor penghambat penanganan TPPO

Anis Hidayah mengungkapkan, berdasarkan hasil kajian Komnas HAM di tahun 2023 ditemukan sejumlah faktor penghambat penanganan TPPO di Indonesia.

Di antaranya masih lemahnya sistem dan konsistensi kerja kolaboratif lintas kementerian lembaga, kemudian data di pusat dan daerah belum terkoneksi dengan baik, putusnya hubungan vertikal pusat dan daerah dalam penanganan TPPO.

Yang berikut, belum terbangun komitmen kerja sama penegakkan hukum antar aparat penegak hukum dan negara lain, kemudian minimnya pengawasan terhadap operasional perusahaan penempatan PMI.

"Juga masih rendahnya partisipasi masyarakat dalam pencegahan TPPO. Yang terakhir pemalsuan identitas sebagai salah satu titik rawan yang membuat pekerja makin rentan menjadi korban TPPO. Ini modus yang paling tua," jelasnya.

 

Baca juga: Selang 16 Menit Gunung Lewotobi 2 Kali Erupsi Disertai Gemuruh dan Getaran

 

Kerja Satgas TPPO Belum Efektif

Hasil kajian itu juga mengungkapkan belum efektifnya kerja satuan tugas (Satgas) TPPO yang dibentuk pemerintah, baik dari sisi anggaran dan tupoksi yang jelas untuk penegakkan hukum. Selain itu belum selarasnya pandangan penerapan hukum TPPO antara instansi kepolisian dan kejaksaan.

Diperparah dengan adanya keterlibatan aparat dalam kasus yang mengakibatkan pelaku sulit dijerat, kemudian minimnya pelaporan dan kerjasama dari para korban karena diintimidasi.

"Jarang sekali di Indonesia korban TPPO menerima ganti rugi," katanya.

Dari hasil kajian itu Komnas HAM mengambil kesimpulan kerja Satgas Nasional yang dibentuk 16 tahun lalu belum efektif melakukan pencegahan TPPO sesuai mandat undang-undang.

 

Baca juga: Bayi Perempuan yang Dibuang di Panti Asuhan di Ende Dipertemukan dengan Ibu Kandungnya

 

 

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved