Buaya Muara di NTT
Tim BKSDA NTT Tangkap Buaya Sepanjang 2,4 Meter di Pemukiman Warga Desa Manusak
Buaya muara itu kelihatan berkeliaran bebas di sekitar pemukiman masyarakat dan sering terlihat di pinggir sungai.
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Ryan Tapehen
TRIBUNFLORES.COM, OELAMASI- Seekor buaya muara sepanjang 2,4 Meter muncul dan meresahkan warga Desa Manusak Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang, Senin 24 Februari 2025.
Buaya muara itu kelihatan berkeliaran bebas di sekitar pemukiman masyarakat dan sering terlihat di pinggir sungai.
Hal itu kemudian dilaporkan oleh masyarakat Manusak kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTT agar segera mengevakuasi buaya tersebut.
Baca juga: Buaya Terkam Warga saat Mancing di Danau Tuadale Kupang NTT, Kades Lifuleo: Tambah Banyak
BKSDA yang merespon laporan warga kemudian menerjunkan tiga orang anggota Unit Penanganan Satwa (UPS) Balai Besar KSDA NTT diturunkan ke lokasi bersama seorang personil BPBD Kabupaten Kupang.
Kepala BKSDA NTT, Arief Mahmud, Selasa 25 Februari 2025 mengungkapkan kenyataan di lapangan memang benar ditemukan keberadaan Buaya Muara pada sebuah kali dekat pemukiman warga dan Keberadaan buaya pada lokasi tersebut cukup berbahaya mengingat
AkhirNya dilakukan evakuasi dengan menangkap buaya tersebut menggunakan umpan yang diletakkan di sejumlah lokasi agar dimakan buaya.
Petugas BkSDA NTT juga menggunakan sebuah harpoon yang terbuat terdiri dari bagian gagang tombak dan mata tombak yang tersambung pada sebuah tali kecil namun kuat.
Mata tombak dibuat sedemikian rupa sehingga berfungsi untuk menahan badan buaya setelah tertancap pada bagian kulitnya pada bagian tubuh tertentu.
Saat buaya melintas di dekat petugas tombak harpoon langsung melesat pada bagian leher buaya sehingga buaya dalam kendali personil UPS.
Tarik menarik terjadi antara buaya dengan seorang personel, dengan bantuan warga setempat buaya yang berguling ke arah semak di tepi kali akhirnya dapat diamankan sepenuhnya setelah petugas lainnya mengamankan rahang buaya menggunakan pipa dan tali nouse.
Usai ditangkap, hasil pengukuran buaya berjenis kelamin jantan itu memiliki panjang 2,4 Meter kemudian diamankan pada kandang penampungan sementara di BBKSDA NTT.
Nantinya buaya ini akan dilepaskaliarkan lagi ke habitat aslinya di pulau Menifon Amarasi Timur.
Sementara dalam rilis BKSDA, dalam 6 tahun terakhir sejak tahun 2019 hingga awal tahun 2025 Catatan BBKSDA NTT korban konflik buaya di Provinsi Nusa Tenggara Timur telah mengakibatkan jatuhnya korban.
Dari 59 korban konflik, 31 orang meninggal dan 28 orang luka hingga cacat.(ary)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.