Berita TTU
Petugas Imigrasi Deportasi 1 Warga Timor Leste, Sering ke Kefamenanu Numpang Truk Muatan Pasir
Warga Negara Timor Leste tersebut diserahkan kepada staf Imigrasi PLBN Napan dan dideportasi ke Timor Leste.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Seorang warga Negara Timor Leste Distrik Oecusse tanpa dokumen bernama LK (20) dideportasi kembali ke negaranya.
LK diduga melakukan keributan dengan mengancam bapak kecilnya di Desa Oelami, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi NTT bernama Martinus Sila.
Korban dan pelaku pengancaman ini memiliki hubungan keluarga yang sangat erat.
Warga Negara Timor Leste tersebut diserahkan kepada staf Imigrasi PLBN Napan.
Baca juga: Malaysia Deportasi 9 Pekerja Migran asal Sikka dan Flores Timur NTT via KM Lambelu
Mereka kemudian membuat berita acara penyerahan disaksikan oleh Kanit Reskrim Polsek Miomaffo Timur, anggota Bhabinkamtibmas Desa Oelami, Danpos Brimob Napan, Danpos TNI Napan serta beberapa orang security dan oleh Imigrasi Indonesia melakukan koordinasi dengan Imigrasi Timor Leste dan Deportasi tersebut telah dilakukan dalam keadaan aman serta yang bersangkutan dalam kondisi sehat.
Kegiatan deportasi warga Negara Timor Leste telah berakhir pada pukul 13.20 wita dalam keadaan aman.
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang mengatakan, pada Senin, 17 Maret 2025, penyakit gangguan jiwa Leonardus kambuh.
Ia kemudian melakukan tindakan anarkis berupa pengancaman terhadap adik dari ayahnya bernama Martinus Sila.
Pasca menerima informasi tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Oelami, Briptu Rian Welsyah mendatangi TKP, dan melakukan langkah-langkah kepolisian dan mengamankan yang bersangkutan.
Baca juga: Selama Tahun 2024 Kantor Imigrasi Labuan Bajo Deportasi 5 Warga Asing
Leonardus diduga mengalami gangguan jiwa. Pasca kejadian itu, Bhabinkamtibmas kemudian menyampaikan laporan kepada Kapolsek Miomaffo Timur dan Panit Intelkam untuk melakukan tindakan kepolisian.
Selanjutnya dengan melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi PLBN Napan maka dilakukan deportasi pada Selasa, 18 Maret 2025. Leonardus dideportasi kembali ke negaranya melalui PLBN Napan.
Dikatakan IPDA Wilco, LK mengalami gangguan jiwa sejak bapak dan ibunya meninggal dunia di Oecusse. Sekarang ia tinggal dengan keluarga lainnya di Oecusse.
Leonardus datang ke rumah di Desa Oelami pada tanggal 4 Maret 2025 dan dia sering datang menjenguk bapak kecilnya di Bioni melalui jalur tikus/ Kali Noelekat dan menumpang truk muatan pasir dan menuju Kota Kefamenanu.(BBR)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.