Berita TTU
Seorang Pengusaha Kayu di TTU Ditetapkan Tersangka, Tumpuk Kayu Tanpa Dokumen
Pengusaha Kayu asal Bali bernama Komang Arya Weda Asmara telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penampungan Kayu Sonokeling tanpa dokum
Editor:
Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Gelondongan kayu Milik Komang yang digerebek oleh UPT KPH Kabupaten TTU pada tahun 2024 lalu di Naen, Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT
Komang dikabarkan merupakan tahanan Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS) Kehutanan TTU. Ia ditahan usai diperiksa oleh Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Bali Nusa Tenggara di Kantor UPT KPH Kabupaten TTU.
Saat ini POS-KUPANG.COM, sedang berupaya mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut kepada pihak Gakkum Kemenhut Bali Nusra namun belum memperoleh jawaban. (bbr)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.