Viral Aplikasi OMC

Kasus OMC di Ende NTT, Kuasa Hukum Sebut OMC Ende Tidak Memiliki Legalitas yang Jelas

Ada sertifikat yang diduga palsu dan ada juga SK penunjukkan agen OMC di Ende serta beberapa dokumen palsu lainnya. 

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
KANTOR OMC DI ENDE - Kantor OMC di Ende, Flores, NTT.Kuasa Hukum Direktur OMC Ende, SM alias T, Cosmas Jo Oko, S.H mengakui keberadaan OMC di Ende tidak memiliki legalitas yang jelas.  Ada sertifikat yang diduga palsu dan ada juga SK penunjukkan agen OMC di Ende serta beberapa dokumen palsu lainnya.  

Dalam pesan tersebut, SM alias T yang merupakan seorang tenaga kesehatan yang bertugas di salah satu Puskesmas di Kabupaten Ende menyampaikan permohonan maaf sekaligus memberikan klarifikasi terhadap kekisruhan yang terjadi di media sosial sepekan terakhir. 

SM alias T yang berhasil di konfirmasi TribunFlores.com, Jumat (11/7/2025) sore membenarkan  potongan tangkapan layar pesan WhatsApp yang kini beredar luas di media sosial.

"Ia, itu dari saya kemarin di grup OMC," kata SM alias T melalui pesan WhatsApp.

Berikut potongan lengkap tangkapan layar pesan WhatsApp yang dikirim SM alias T selaku Direktur OMC Ende di grup OMC Ende yang diselingi dengan beberapa emoticon menangis:

"Pagi teman? maafkan saya..sya TDK bermaksud untuk TDK menyapa teman2..saya benar2 terpukul dengan semua yg terjadi...sya berharap kemarin aktivasi bisa penarikan biar bisa bantu teman2 tapi ternyata seperti ini lagi..saya rugi besar...utang sudah menumpuk! Org kejar saya..saya harus bagaimana??sya mau diskusi Disni kemarin,sya melihat semua banyk yg salahkan saya...saya TDK berdaya..sya seperti sendri tanpa ada yg berjuang bersama sya sperti kemarin...maafkan semua atas semua teman2..bawahan yg mungkin dari antara kalian merekrut masuk baru semua lari ke saya dan menuntut saya, sya harus bagaimana sedangkan sya TDK memakan uang merka!! Ini sudah benar2 penipuan sya sangat menyesal

penipuan, sya sangat menyesal dengan semuanya..nomor2 yang sudah dikirim dari beberapa ketua utk dilacak sudah saya muat di kepolisian utk dilacak Krn dsini sya juga menjadi korban..dengan acara kemarin dan aktivasi saya sudah menambah hutang yg TDK bisa sya bayar..mungkin bisa dengan nyawa saya!!! Sya mohon teman? semua jgn lagi membayar pajak ataupun lainnya Krn ini sudah jelas2 penipuan!! Ibu Bidan Direktur omc Ende Sulistia Menge"

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor (Polres) Ende akhirnya memanggil SM alias T, yang diduga menjabat sebagai Direktur OMC Cabang Ende, untuk dimintai keterangan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut, Jumat (11/7/2025) sore.

Pemanggilan ini dilakukan seiring dengan semakin banyaknya aduan dan ramainya perbincangan publik di media sosial terkait aktivitas OMC yang diduga menghimpun dana masyarakat secara ilegal, tanpa izin resmi dari Bank Indonesia. 

Kasus ini bahkan disebut telah meresahkan warga di Kabupaten Ende, Nagekeo, hingga daratan Sumba.

SM alias T dijadwalkan untuk hadir memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 14 Juli 2025, pukul 09.00 WITA, di Ruang Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Satuan Reskrim Polres Ende

Investasi Ilegal

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespon informasi terkait aplikasi/investasi “OMC” (Omnicom Group) yang ramai diperbincangkan di Indonesia termasuk di Kabupaten Ende, Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kepala OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Japarmen Manalu yang dikonfirmasi TribunFlores.com, Rabu (9/7/2025) menjelaskan, Satgas PASTI yang dipimpin OJK menemukan bahwa “Aplikasi OMC” belum terdaftar atau memiliki izin dari OJK meski telah merekrut banyak anggota di Sulawesi Tengah seperti di Palu, Sigi, dan Parigi Moutong. 

OMC sendiri mengklaim bukan aplikasi investasi melainkan perusahaan periklanan, tetapi pihak berwenang mempertanyakan model bisnis dan skema pembayaran berjenjang mereka.

Struktur ‘cetak uang’ OMC sangat mirip model Ponzi yaitu pengguna diminta menyetor (deposit) untuk naik level (P1–P9), dan keuntungan harian dibayar dari dana anggota baru, bukan dari produk nyata. Termasuk skema mengajak member baru untuk komisi lebih besar  .

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved