Berita Belu

Pengendara Nakal di Perbatasan RI-RDTL Ditindak Polisi saat Operasi Turangga 2025

Kasat Lantas Polres Belu, IPTU Marthen Luther Peterson melalui Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas

Editor: Nofri Fuka
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Belu bersama UPTD Samsat Belu Supdenpom Atambua tengah menggelar Operasi Patuh Turangga 2025 yang berlangsung sejak 14 hingga 27 Juli mendatang. Operasi ini digelar secara intensif di sejumlah titik, termasuk di ruas Jalan Diponegoro, Kelurahan Tulamalae, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu pada Selasa (22/7/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Operasi Turangga memasuki hari ke-9, Aparat Polres Belu menindak pengendara nakal di perbatasan RI-RDTL.

Sebelumnya, operasi ini digelar secara intensif di sejumlah titik, termasuk di ruas Jalan Diponegoro, Kelurahan Tulamalae, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu pada Selasa (22/7/2025).

Adapun saat operasi Turangga di perbatasan RI-RDTL, polisi menindak ratusan pelanggar baik roda dua maupun roda empat. 

Penindakan dilakukan secara langsung di lapangan dengan tilang manual.

 

Baca juga: 7 Pria Garap Paksa Anak di Bawah Umur dalam Asrama Polisi Polres Belu NTT

 

 

Kasat Lantas Polres Belu, IPTU Marthen Luther Peterson melalui Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Belu, IPDA Yoseph Florianus M. Lo’o, menjelaskan mayoritas pelanggaran yang ditemukan adalah pengendara tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) serta keterlambatan dalam membayar pajak kendaraan.

“Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati aturan lalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Belu,” ungkap IPDA Yoseph.

Ia menyebutkan terdapat tujuh pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran utama dalam operasi kali ini, yakni tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman, pengemudi di bawah umur, Sepeda motor yang membawa lebih dari satu penumpang

Selain itu, menggunakan ponsel saat berkendara, berkendara di bawah pengaruh alkohol, melebihi batas kecepatan dan melawan arus lalu lintas.

Tak hanya melakukan penindakan, katanya, Satlantas Polres Belu juga menekankan aspek edukasi melalui pendekatan humanis kepada warga. Petugas rutin mengimbau pengendara untuk melengkapi surat-surat kendaraan serta memprioritaskan keselamatan saat berkendara.

“Harapan kami, masyarakat Kabupaten Belu lebih siap dan tertib sebelum berkendara, mulai dari melengkapi dokumen kendaraan hingga memastikan kondisi kendaraan laik jalan,” tambahnya. (gus) 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved