Kasus Pencurian di Sumba Timur
Pria di Sumba Timur NTT Curi Sapi Angkut Pakai Mobil Kijang Innova, Polisi Tetapkan 6 Tersangka
Polres Sumba Timur, NTT, berhasil mengungkap enam pelaku tindak pidana pencurian ternak sapi di Padang Palanara, Kota Kawau.
Di sana, bersama tersangka BI dan R, sapi-sapi tersebut dijerat, kakinya diikat, lalu dijual ke tersangka UR dengan harga Rp 2.500.000 per ekor. Uang sebesar Rp 2 juta langsung dibayar. Sedangkan sisanya dijanjikan menyusul.
Kedua sapi tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil Kijang Innova G berwarna silver.
Pencurian kedua, dilakukan pada 4 Mei 2025. Kali ini hanya satu ekor sapi yang dicurinya. Setelah sapi tersebut dimasukkan ke kandang yang sama di Desa Yubuwai.
Tersangka BR, dibantu oleh tersangka BA, R dan BI menjerat satu ekor sapi lalu mengikat keempat kakinya.
Sapi tersebut kembali dijual kepada tersangka UR, yang saat itu datang bersama tersangka BE menggunakan mobil yang sama. Kali ini pembayaran dilakukan tunai sebesar Rp 2.500.000.
Diketahui, pengungkapan kasus tersebut, dimulai pada 10 Juni 2025. Di mana salah satu keluarga korban (BMK) melihat sapi miliknya di kandang milik saksi BJ di Kecamatan Nggaha Ori Angu.
Atas laporan tersebut, Polsek Pandawai bersama tim melakukan pengamanan dan penyelidikan lanjutan.
Hasilnya, sapi tersebut ternyata dijual oleh UR kepada BJ seharga Rp 6.500.000 disertai dokumen KKMT yang diduga tidak sah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka BR, BI, BA, BE, dan R disangkakan dengan Tindak Pidana Pencurian Berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Sedangkan tersangka UR disangkakan melanggar dugaan Tindak Pidana Pencurian Berat atau Tindak Pidana Penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 480 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara atau paling lama tujuh tahun penjara.
Saat ini keenam tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Sumba Timur sejak tanggal 1 Agustus 2025.
Kapolres AKBP Gede Harimbawa mengatakan, terduga pelaku melakukan aksi pencurian dengan motif ekonomi atau demi kebutuhan sehari-hari.
Kapolres mengatakan, pihaknya akan terus mengusut kasus pencurian di wilayah hukumnya.
Terhadap kasus ini, polisi masih terus memeriksa lebih lanjut tersangka UR, terkait dokumen KKMT yang digunakan saat menjual sapi hasil kejahatan.
“Saat ini kami sedang melakukan pencarian terhadap dua ekor sapi lainnya yang diduga telah dijual keluar wilayah hukum Polres Sumba Timur,” katanya.
“Perlu kami sampaikan bahwa seluruh tersangka merupakan residivis, yang sebelumnya pernah menjalani hukuman atas kasus serupa, yaitu pencurian ternak,” tambahnya.
Berita TRIBUFLORES.COM Lainnya di Google News
Kasus Pencurian di Sumba Timur
Kasus Curi Sapi di Sumba Timur
Sapi Angkut Pakai Mobil Kijang Innova
Tribun Flores.com
Siswa di Sumba Timur Minta Pizza, Burger dan Sosis Kanzler untuk MBG |
![]() |
---|
Polisi Pelaku Kekerasan Seksual Seksual dan KDRT di Sumba Timur Ditahan |
![]() |
---|
Pesona Pantai Puru Kambera di Sumba Timur NTT, Pesisirnya Ada Pohon Cemara |
![]() |
---|
Seorang Perempuan Laporkan Oknum Polisi di Sumba Timur Kasus Pelecehan, Istrinya Lapor Kasus KDRT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.