Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara berhasil menetapkan tersangka dari 3 kasus dugaan korupsi di Kabupaten Timor Tengah Utara dalam kurun waktu sehari. Penetapan tersangka atas 3 kasus dugaan korupsi yang telah naik ke tahap penyidikan ini berlangsung pada, Jumat, 15 September 2023.
Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, penetapan sebanyak 5 orang tersangka dalam 3 kasus dugaan korupsi berbeda ini mencakup kasus dugaan korupsi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten TTU tahun anggaran 2021 dan 2022, Dana Desa Fatusene tahun anggaran 2015- 2021, Dana Desa Letneo tahun anggaran 2015- 2021.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para pihak pada hari Jumat tanggal 15 September 2023 sejak pagi pukul 09.00 Wita hingga 19.00 Wita.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, para tersangka kasus dugaan korupsi ini kemudian digelandang menggunakan mobil tahanan jaksa ke RUTAN Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara untuk dilakukan penahanan.
Baca juga: Kejari TTU Minta Klarifikasi Sejumlah Kades dan Bendahara Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa
Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara belum menetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten TTU.
Penetapan tersangka atau orang yang bertanggung jawab atas kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di BPBD TTU ini dilaksanakan setelah dilakukan pengumpulan bukti-bukti yang memadai.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H melalui Kasie Pidsus Kejari TTU, Andrew P. Keya, Jumat, 4 Agustus 2023.
Meskipun demikian, kata Andrew, dalam waktu dekat apabila telah ditemukan bukti yang cukup, pihaknya akan melakukan penetapan tersangka atas perkara dugaan pengelolaan keuangan di BPBD TTU ini.
Andrew menjelaskan, beberapa waktu lalu Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Timor Tengah Utara ke tahap penyidikan. Hal ini menandakan bahwa, tindakan penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari TTU mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi.
Pasca dilakukan ekspose, perkara tersebut telah disetujui untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan. Pada tahap penyidikan ini, perbuatan pidana akan dibuat terang.
Setelah dilakukan upaya mencari titik terang perbuatan pidana atas perkara ini, pada tahap selanjutnya kejaksaan akan mencari tahu siapa yang paling bertanggung jawab.
Penyidikan terhadap perkara di BPBD Kabupaten Timor Tengah Utara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD. Dua sumber anggaran yang sedang dalam tahap penyusutan ini berada pada tahun yang sama yakni tahun 2022.
Baginya, sumber anggaran yang diduga disalahgunakan tersebut mencakup anggaran yang bersumber dari APBD tahun 2022 dan APBN yang dihibahkan tahun 2021 tetapi baru masuk pada tahun 2022.