Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Hasil Test DNA (deoxyribonucleic acid atau Asam deoksiribonukleat) ibu dan bayi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana di Desa Lokomea, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bakal dikirim dari Jakarta Pekan Ini.
Test DNA ini dilaksanakan oleh pihak kepolisian Polsek Biboki Utara berdasarkan petunjuk dari Jaksa Kejari TTU.
Demikian disampaikan Kapolsek Biboki Utara, Polres Timor Tengah Utara, AKP Marchall Ribeiro, S. H melalui Kanit Reskrim Polsek Biboki Utara, Bripka Bernadus L. Nana kepada POS-KUPANG.COM, Selasa, 18 Juni 2024.
Ia menjelaskan, beberapa waktu lalu, Kapolsek Biboki Utara berangkat ke Jakarta untuk mengantar sampel DNA seorang ibu berinisial MPM dan bayinya. Sampel ibu dan anak ini berkaitan dengan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap bayi di Desa Lokomea, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten TTU, NTT beberapa waktu lalu.
Baca juga: Kadis Pendidikan Kabupaten TTU Pastikan Sanksi Berat Oknum Guru SMP Terlibat Hubungan Gelap
Sampel tersebut diantar langsung oleh Kapolsek Biboki Utara dalam rangka memenuhi petunjuk Jaksa Kejari TTU dalam P19 atau pelimpahan berkas beberapa waktu lalu.
Menurutnya, sampel DNA tersebut diuji di laboratorium untuk memastikan hubungan atau mencocokkan DNA antara ibu dan bayi tersebut. Selain itu, hasil DNA ini nantinya menjadi bukti tambahan dalam pengusutan kasus itu.
Bripka Bernadus mengatakan, saat ini pihaknya sedang memenuhi sejumlah petunjuk dari Jaksa Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara yang tertuang dalam P19 kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap bayi di Desa Lokomea, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten TTU, NTT.
Pria yang akrab disapa Didi ini menjelaskan, dalam P19 Jaksa tersebut, Tim Penyidik Polsek Biboki Utara diminta untuk melakukan test DNA bayi dan juga ibu dari bayi berinisial MPM.
"(Kita diminta uji) sampel DNA antara korban bayi dan ibunya sesuai petunjuk Kejaksaan," ujarnya,
Pada Rabu, 28 Maret 2024 lalu, Kapolsek Biboki Utara, AKP Marchall Ribeiro, S. H mengatakan, tersangka pembuangan bayi di Kali Webusa, Desa Lokomea, Kecamatan Biboki Utara Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial MPM (31) disangkakan pasal pembunuhan berencana.
Dikatakan AKP Marchall, tersangka disangkakan pasal pembunuhan berencana karena aksi tersangka ini telah direncanakan sebelumnya. Setelah tersangka melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki itu, dia langsung merencanakan pembuangan bayi. Ketika dalam perjalanan ke Kali Webusa, tersangka juga sempat mencekik bayi tersebut ketika menangis.
Selain itu, tersangka juga sempat berniat membuang bayi tersebut di jalan. Namun, niat tersebut tidak dilaksanakan.
Ia menuturkan, tersangka disangkakan Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C dan Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Dan Pasal 340 KUHP.
Baca juga: Kasus Dugaan Ibu Kandung Bunuh Bayi di TTU, Polsek Biboki Utara Penuhi Petunjuk Jaksa