Berita Ende
Bapenda Sebut Banyak Rumah Makan di Ende Rekayasa Jumlah Pengunjung Hindari Pajak
Hal ini, kata dia, disebabkan faktor pemahaman wajib pajak dan kesadaran membayar pajak yang tergolong masih rendah.
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Gordy Donovan
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, ENDE – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ende, Mauritius Max Jufri Seko menyebutkan dari total 202 rumah makan di Kabupaten Ende, masih banyak diantaranya yang merekayasa jumlah kunjungan agar terhindar dari setoran pajak ke daerah.
Padahal, jumlah kunjungan di semua rumah makan di Kabupaten Ende terbilang cukup tinggi.
"Kalau kita lihat dari jumlah kunjungan cukup banyak, kalau dibilang ada semacam rekayasa dan lain sebagainya, saya pikir, indikasinya ada, kalau kita lihat dari pembayaran selama ini tidak wajar, kalau jujur sekali juga tidak, artinya pembayaran yang sekarang menurut kita tidak wajar," ungkap Jufri Seko saat dijumpai TRIBUNFLORES.COM Selasa (14/10/2025) siang.
Hal itu, kata dia, dibuktikan dengan data yang diperoleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ende beberapa waktu lalu saat dilakukan pendataan yang menunjukkan jumlah kunjungan akhir-akhir ini meningkat.
Baca juga: Tidak Ada Kenaikan PBB, Pemkab Ende Hanya Lakukan Pemutakhiran Data
"Kita lihat beberapa event itukan banyak tamu, sementara tingkat pembayaran itu datar saja, hanya memang dalam rangka pengawasan kita akan upayakan dengan menggunakan aplikasi, kita sesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah jadi sekarang lakukan pengadaan sebanyak 35 unit," kata Jufri.
Berdasarkan data realisasi PAD hingga Oktober 2025 dari sektor rumah makan, dari total 202 rumah makan, baru menyetor pajak sebesar Rp 1 miliar lebih dari total target Rp 3,1 miliar.
Menurut Jufri Seko, sektor usaha rumah makan di Kabupaten Ende yang terbilang cukup ramai dan jumlah kunjungan yang tinggi jika dibandingkan dengan setoran pajak, terbilang sangat kecil.
Hal ini, kata dia, disebabkan faktor pemahaman wajib pajak dan kesadaran membayar pajak yang tergolong masih rendah.
"Kita sudah sering sosialisasi ke mereka, pengusaha-pengusaha rumah makan ini, hanya itu tadi, mereka kemarin sempat minta ke kami supaya kami siapkan media sosialisasi kepada masyarakat supaya menyatakan bahwa subjek pajak itu masyarakat dan itu kami sudah siapkan dan sekitar minggu depan kami sudah tempel di rumah-rumah makan plus x banner nya yang menyatakan tarif rumah makan 10 persen, subjek pajaknya adalah orang yang membeli," jelas Jufri Seko.
Terhadap pengusaha-pengusaha rumah makan yang belum membayar pajak atau diduga merekayasa jumlah pengunjung, Jufri menyebut pihaknya belum memberikan sanksi tegas dan sudah berulang kali melakukan sosialisasi.
Ironisnya, selain ada dugaan rekayasa jumlah pengunjung agar menghindari setoran pajak, masih banyak rumah makan di Kabupaten Ende juga belum mengantongi izin usaha.
"Kami sudah fasilitasi untuk pengurusan izin ini, kan leading sektornya kan ada di Dinas PMPTSP, dua minggu lalu kami sempat duduk omong lagi, kami memang agak kesulitan disini sehingga disaat kami bilang cabut izin, susah juga, jadi kalau mau bilang sanksi untuk rumah makan itu agak susah, paling kita lakukan pendekatan," tandas dia.
Selain itu, Bapenda Ende mengalami kekurangan SDM juru sita dan pemeriksa. Juru tagih di Kabupaten Ende saat ini hanya berjumlah sekitar 15 orang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/BERI-PENJELASAN-Kepala-Bapenda-Ende-Mauritius-Max-Jufri-Seko.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.