Rokok Ilegal di Ende

Rokok Ilegal Masih Marak di Ende, Sat Pol PP dan Bea Cukai Sita Puluhan Bungkus 

Puluhan bungkus rokok ilegal yang disita disebut akan dijadikan sampel dan akan diserahkan ke Bea Cukai.

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM /ALBERT AQUINALDO
SOSIALISASI - Sat Pol PP Kabupaten Ende dan Bea Cukai saat melakukan sosialisasi dan edukasi pencegahan peredaran rokok ilegal di pasar dan sejumlah kios kecil di wilayah Kecamatan Ende Selatan dan Ende Utara, Selasa (28/9/2025). 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo 

TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Puluhan bungkus rokok ilegal kembali berhasil disita oleh Sat Pol PP Kabupaten Ende dan Bea Cukai saat melakukan sosialisasi dan edukasi pencegahan peredaran rokok ilegal di pasar dan sejumlah kios kecil di wilayah Kecamatan Ende Selatan dan Ende Utara, Selasa (28/9/2025).

Selain Sat Pol PP dan Bea Cukai, kegiatan sosialisasi dan edukasi pencegahan peredaran rokok ilegal itu juga melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN).

Puluhan bungkus rokok ilegal yang disita disebut akan dijadikan sampel dan akan diserahkan ke Bea Cukai.

Untuk diketahui, meski dua institusi ini berulang kali melakukan operasi pasar dan sosialisasi serta edukasi pencegahan peredaran rokok ilegal, faktanya peredaran rokok ilegal di wilayah itu kian marak.

Baca juga: Polda NTT Sebut Seles Rokok Asal Manggarai Edarkan Rokok Ilegal di 3 Kabupaten di Flores

 

Kabid Penegakan Perda, Satpol PP Ende, Rudi Gonstal yang memimpin sosialisasi dan edukasi tersebut mengatakan, kegiatan itu sebagai realisasi dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) antara Bea Cukai dan pemerintah daerah.

Pada kegiatan itu, tim memberikan pemahaman kepada penjual dan masyarakat serta menempelkan stiker pada kios tentang pemberantasan dan dampak dari peredaran rokok ilegal.

“Kami dengan Bea Cukai serta BIN lakukan sosialisasi secara online dengan penempelan stiker di kios dan pasar di wilayah Kecamatan Ende Selatan, Ende Utara dan juga di wilayah Ende Tengah. Ada rokok yang kita sita jadi sampel dan itu diserahkan ke Bea Cukai. Mereka yang memiliki kewenangan menyatakan rokok itu legal atau ilegal,” kata Rudi.

Sementara itu, Didud Kurniawan, Pelaksana Bea Cukai Labuan Bajo menegaskan kegiatan itu bukan bagian dari bentuk penindakan tetapi sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

Dikatakan Dudid, dalam sosialisasi tersebut pihaknya memberikan penjelasan tentang ciri rokok ilegal seperti rokok tanpa pita, pita palsu, pita bekas dan bukan peruntukkan.

Sosialisasi ini, lanjut dia, akan diikuti dengan penindakan di lapangan dan akan melibatkan stakeholder terkait seperti pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kami mengimbau masyarakat agar membantu mencegah peredaran rokok ilegal,” pungkasnya. (Bet)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved