Berita Manggarai Barat

Isu Begal di Labuan Bajo Tidak Benar, Polisi: Murni Kasus Penganiayaan

Polres Manggarai Barat mengklarifikasi bahwa informasi yang beredar tentang aksi begal di Cowang Ndereng yang sempat viral di media sosial

TRIBUNFLORES.COM/HO-HUMAS POLRES MANGGARAI BARAT
Kasi Humas Polres Manggarai Barat, IPDA Hery Suryana. 

 

"Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku merupakan seorang tukang bangunan. Dalam kejadian itu, terdapat dua orang yang diamankan. Namun, hanya satu orang yang melakukan tindakan penganiayaan," ujarnya.

Kejadian berawal ketika MS (25) bersama rekannya pulang bekerja dari Hotel Mawatu menuju kediamannya di Cowang Ndereng. Mereka menggunakan sepeda motor masing-masing.

Saat melintas di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manggarai Barat, keduanya diikuti dua pria tak dikenal yang mengendarai satu unit sepeda motor.

"Kedua pria tersebut kemudian menyalip dari sisi kiri sambil tersenyum dan melontarkan kata-kata menantang 'Berani ee'. Merasa takut, korban dan rekannya mencoba mempercepat laju kendaraan mereka," jelas Kasat Lufthi.

"Namun, hingga di depan tempat cuci mobil, kedua pria itu kembali menyalip dan mengendarai sepeda motor secara zig-zag sambil tertawa sehingga membuat korban makin cemas," lanjutnya.

Sesaat kemudian, ketika MS (25) berusaha menyalip dari sisi kanan, kedua pria tersebut kembali berusaha menyalip hingga hampir menyebabkan korban terjatuh.

Tidak terima dengan tindakan tersebut, MS (25) kemudian menegur kedua pria itu dan sempat terjadi adu mulut di depan Villa Niang Ando, Cowang Ndereng.

Saat perdebatan itu, M (48) tiba-tiba meremas mulut MS dengan tangan kanannya lalu mendorong perempuan itu hingga terjatuh di atas sepeda motornya.

"Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet pada pipi kanan dan leher bagian kiri, serta kacamata dan helm miliknya terlepas dan jatuh ke jalan," terang Kasat Lufthi.

Rekan korban sempat berlari meminta pertolongan warga sekitar. Tak lama kemudian, warga setempat datang melerai dan berhasil mengamankan kedua pria itu yang sempat mencoba melarikan diri.

"Korban kemudian mencabut kunci sepeda motor untuk mencegah mereka kabur. Tak berselang lama, petugas tiba di lokasi kejadian dan langsung mengamankan kedua pria itu," ujarnya.

Dirinya menyampaikan, sejauh ini, sudah ada 3 orang saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik. Terduga pelaku M (48) akan dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

"Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam hukuman pidana penjara selama dua tahun delapan bulan," ungkap Alumni Akpol tahun 2015 tersebut. (moa)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved