Kasus Narkoba di Sikka

Tes Urine Terduga Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Sikka Positif Mengandung Metamfetamina

Selanjutnya, Menunggu hasil  Tim Assesmen Terpadu (TAT) dari BNNP, melengkapi berkas perkara dan melakukan

Penulis: Arnol Welianto | Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM/HO-HUMAS POLRES SIKKA
AMANKAN - SatResnarkoba Polres Sikka menangkap seorang pria berinisial A N S (39), warga Malang, Jawa Timur yang hendak melakukan peredaran Narkotika jenis Sabu di Baomekot, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, NTT,Jumat  24 Oktober 2025, pukul 18.00 Wita. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM,Arnold Welianto

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Hasil tes urine terhadap seorang pria berinisial ANS (39), warga Malang, Jawa Timur yang hendak melakukan peredaran Narkotika jenis Sabu di Baomekot, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, NTT positif mengandung Metamfetamina. 

Selain itu, Satresnarkoba Polres Sikka melakukan uji barang bukti secara Laboratoris dan hasilnya Positif mengandung zat Narkotika Metamfetamina. Kini, Polisi melakukan permohonan pelaksanaan pemeriksaan Assesmen Tim Assesmen Terpadu (TAT) ke BNNP dan melaksanakan proses penyidikan.

"Kami melakukan pemeriksaan urine terhadap TSK positif mengandung Metamfetamina," kata Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno, Selasa 28 Oktober 2025.

Selanjutnya, Menunggu hasil  Tim Assesmen Terpadu (TAT) dari BNNP, melengkapi berkas perkara dan melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus terhadap tersangka lainnya. 

"Penanganan kasus sudah pada tahap penyidikan, tersangka sudah diamankan di polres Sikka guna proses penyidikan selanjutnya, " ujarnya.

 

Baca juga: BREAKING NEWS: Satpol PP Sikka Tangkap 6 PSK, Satu Diantaranya Hamil, Empat Positif Penyakit Menular

 

 

Sebelumnya diberitakan, Satresnarkoba Polres Sikka menangkap seorang pria berinisial A N S (39), warga Malang, Jawa Timur yang hendak melakukan peredaran Narkotika jenis Sabu di Baomekot, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, NTT. 

Pria yang diketahui berdomisili di Desa Lepolima, Kota Maumere, Kabupaten Sikka ini, diamankan SatResnarkoba Polres Sikka, Jumat  24 Oktober 2025, pukul 18.00 Wita. 

"Bahwa benar Pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025, pukul 16.00 wita, petugas sat resnarkoba polres Sikka mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada kegiatan peredaran narkotika jenis Shabu  di Baomekot, Kecamatan Hewokloang,Kabupaten Sikka," kata Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno,  Selasa 28 Oktober 2025.

Selanjutnya kasat Resnarkoba beserta anggota langsung melakukan penyelidikan dan sekira pukul 18:00 wita bertempat di  jln. Maumere , Baomekot ,Kecamatan Hewokloang, petugas kemudian mendapati pelaku selanjutnya langsung melakukan penangkapan.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku  Inisial ANS, ditemukan 1 (Satu ) paket klip yang di dalamnya berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis Shabu yang disimpan dalam helem bogo tampa kaca bagian belakang kain Helm.

Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku Inisial ANS, yang bersangkutan menerangkan bahwa 1 ( Satu ) paket plastik klip yang diduga narkotika jenis Sabu tersebut diperoleh  dengan cara membeli dari temannya yang berinisial P namun uangnya belum diberikan kepada P.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved