Berita Ngada

Upaya Polres Ngada dan Pemda Tekan Peredaran Miras Ilegal, Dampak Sosial Jadi Sorotan

Peredaran minuman keras ilegal di Kabupaten Ngada kini mendapat perhatian serius. Polres Ngada bersama Pemerintah

Penulis: Charles Abar | Editor: Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM/HO-HUMAS POLRES NGADA
KOORDINASI-Rapat koordinasi antara Polres Ngada bersama Pemda Ngada yang berlangsung, Senin 3 November 2025. 

Ringkasan Berita:
  • Peredaran minuman keras ilegal di Kabupaten Ngada mendapat perhatian serius dari Polres Ngada dan Pemerintah Daerah.
  • Operasi terpadu akan menyasar pasar-pasar tradisional yang masih menjual arak dan moke secara ilegal.
  • Pemerintah daerah mendukung penuh langkah ini dan siap berkolaborasi dalam pengawasan.

 

 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Charles Abar

TRIBUNFLORES.COM, BAJAWA — Peredaran minuman keras ilegal di Kabupaten Ngada kini mendapat perhatian serius. Polres Ngada bersama Pemerintah Daerah bergerak cepat melakukan penertiban menyeluruh setelah muncul berbagai kasus kekerasan dan gangguan ketertiban yang dipicu oleh miras.

Langkah ini menindaklanjuti instruksi Kapolda NTT melalui surat telegram Nomor: 568/X/ WQS.2./2025, tanggal 21 Oktober 2025 untuk menindak penyalahgunaan minuman keras secara tegas, profesional, dan tidak tebang pilih.

Penertiban ini dibahas dalam rapat koordinasi antara Polres Ngada dan Pemerintah Kabupaten Ngada yang berlangsung di ruang kerja Asisten I Setda Ngada, Senin (3/11/2025). Pertemuan tersebut dihadiri KBO Sat Intelkam Polres Ngada, Ipda Thomas A. Mere, Asisten I Setda Ngada, Alfian, dan Penjabat Kasat Pol.PP Kabupaten Ngada, Martinus Metodius Reo Maghi.

 

Baca juga: Gregorius Diduga Terlibat 2 Proyek Bermasalah di RSUD Ruteng, Ditangani Jaksa dan Polisi

 

Kapolres Ngada AKBP Andrey Valentino, melalui KBO Sat Intelkam, Ipda Thomas A. Mere, menegaskan bahwa operasi penertiban miras menjadi langkah penting untuk memulihkan ketertiban umum dan mencegah tindak kekerasan yang kerap dipicu oleh konsumsi alkohol berlebihan.

“Peredaran dan penyalahgunaan minuman keras telah menimbulkan banyak dampak negatif, seperti meningkatnya kasus penganiayaan, KDRT, perkelahian, hingga gangguan ketertiban umum. Polres Ngada akan bertindak tegas dan melakukan operasi terpadu bersama pemerintah daerah untuk menekan peredaran miras ilegal,” tegas Ipda Thomas, dalam keterangan pers yang diterima Tribun Flores.

Dalam kesempatan itu, Sat Intelkam juga memaparkan data lapangan terkait maraknya peredaran miras di sejumlah pasar tradisional seperti Pasar Manulaza, Pasar Mataloko, Pasar Aimere, Pasar Jerebuu, dan Pasar Bobou Bajawa, di mana masih banyak ditemukan arak dan moke dalam jumlah besar.

Selain operasi penindakan, pihak kepolisian juga akan memperkuat langkah preventif melalui sosialisasi bahaya miras di tengah masyarakat. Edukasi ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran kolektif untuk menekan konsumsi minuman keras ilegal.

Asisten I Setda Ngada, Alfian, S.Sos, menyambut baik langkah Polres Ngada dan menyatakan dukungan penuh terhadap penertiban tersebut.

“Kami akan segera melaporkan hasil koordinasi ini kepada Bupati Ngada untuk mendapatkan arahan lebih lanjut. Penertiban miras harus dilakukan secara menyeluruh karena sudah menjadi persoalan sosial yang meresahkan,” ujarnya.

Sementara itu, Penjabat Kasat Pol.PP Kabupaten Ngada, Martinus Metodius Reo Maghi, S.S., M.Si, menegaskan kesiapan pihaknya untuk berkolaborasi di lapangan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved