Aksi Tak Senonoh di Manggarai
Update Kasus Tak Senonoh Bocah 6 Tahun di Manggarai, Ini Kata Polisi
"Yang pasti sekarang masih proses pengumpulan bukti-bukti supaya menjadi terang tindak pidana yang dilaporkan,"ungkapnya.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM,Charles Abar
TRIBUNFLORES.COM, RUTENG - Kasus tindakan tak senonoh yang menimpa bocah 6 tahun di Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai, hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan.
Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten, S.H, S.I.K, M.I.K, melalui Kepala Unit (Kanit) Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Bripka Antonius Habun, menyampaikan ayah korbang telah melaporkan kejadian itu ke Polres Manggarai dengan nomot laporan yaitu LP :38 II/24/02/2022.
Pihaknya masih dalam proses penyelidikan.
Baca juga: Perawat dan Bidan Unipa Indonesia Ikut Sumpah Profesi, Ini Pesan Rektor
Bripka Antonius menyampaikan langkah-langkah proses penyelidikan sudah di lakukan,dimana sudah melakukan proses pemeriksaan terhadap korban dan saksi yaitu petugas kesehatan.
"Langkah- langkah awal proses penyelidikan sudah kami lakukan dimana setelah kami lakukan dimana kami melakukan proses pemeriksaan terhadap korban juga saksi petugas kesehatan yang bertugas di Pustu, kebetulan korban yang terjadi sakit waktu itu dia dirawat di sana,"ungkap Bripka Antonius kepada TRIBUNFLORES.COM Selasa 15 Maret 2022.
"Akan tetapi berjalannya waktu setelah 5 hari kami menangani kasus ini kami yang di PPA ini terpapar Covid-19 semua, sehingga hampir dua minggu kami tidak masuk kerja,"ujarnya.
Baca juga: Pesona Bukit Batu Purba di Kojadoi Sikka, Tawarkan Keindahan Alam yang Unik dan Menarik
Kasus ini masih mengumpulkan barang atau alat bukti maupun keterangan saksi lain agar bisa menjadi terang soal tindak pidana yang sudah dilaporkan oleh korban.
"Yang pasti sekarang masih proses pengumpulan bukti-bukti supaya menjadi terang tindak pidana yang dilaporkan,"ungkapnya.
Mohon Keadilan
Sebelumnya, ayah korban aksi tak senonoh, MS (46) di Manggarai memohon keadilan kepada penegak hukum agar terduga pelaku HL (22) dihukum sesuai Undang-undang yang berlaku.
Ia mengaku kasus yang menimpa putri kesayangannya itu menjadi pukulan berat bagi keluarga.
Ia menjelaskan kasus tersebut sudag dilaporkan ke Polres Manggarai pada 17 Februari lalu, tapi hingga hari ini terduga pelaku masi berkeliaran.
Setelah membuat laporan resmi pada 17 Februari ayah korban sebagai pelapor belum mendapatkan salinan laporan dari pihak Polres Manggarai.
Baca juga: Pelajar SMK di Ngada Diduga Dianiaya Pemilik Bengkel, Guru: Itu Bagian Pembinaan