Korupsi Dana BTT di BPBD Sikka

Respon Jaringan HAM Sikka - BEM IFTK Ledalero, terkait Penetapan Tersangka Korupsi Dana BTT

"Tentunya kami sangat mengapresiasi kejari sikka karena telah berhasil menetapkan dua tersangka dugaan korupsi

Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM / ALBERT AQUINALDO
TAHAN- Petugas saat menahan kedua tersangka kasus korupsi dana BTT di BPBD Kabupaten Sikka tahun anggaran 2021 dalam penanggulangan pandemi covid-19. Rabu 8 Februari 2023. 

Pasca penetapan dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dana BTT pada BPBD Kabupaten Sikka tahun anggaran 2021, pihak Kejaksaan Negeri Sikka kembali mengagendakan pemanggilan dua saksi lagi dalam kasus tersebut, Kamis, 9 Februari 2023.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Fatoni Hatam saat menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers usai penetapan dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dana BTT pada BPBD Kabupaten Sikka, MDB dan MRL, Rabu, 8 Februari 2023 malam.

"Besok ada lagi dua saksi yang kita panggil," ungkap Fatoni Hatam namun enggan menyebutkan identitas kedua saksi yang akan dimintai keterangan pada Kamis, 9 Februari 2023 terkait kasus dugaan korupsi dana BTT pada BPBD Kabupaten Sikka tahun 2023 itu.

Kejari Sikka, Fatoni Hatam menyebutkan, masih ada 19 saksi yang akan dimintai keterangannya.

"Yang pasti kita segera selesaikan, secepatnyalah," tandas dia.

Ditanya adanya kemungkinan muncul tersangka lain dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana BTT pada BPBD Kabupaten Sikka tahun 2023 itu, Fatoni Hatam menyebutkan akan dilihat dari hasil pemeriksaan para saksi.

Untuk diketahui, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sikka akhirnya secara resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021 pada 8 Februari 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Fatoni Hatam melalui Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Sikka, Fajrin menjelaskan, identitas kedua tersangka. yang pertama, MDB selaku Kepala Pelaksana / Pejabat Pembuat Komitmen ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : PRINT-08/N.3.15/Fd.1/02/2023 tanggal 8 Februari 2023 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka.

"MDB terbukti memerintahkan secara lisan untuk melakukan pembayaran dalam pengadaan kebutuhan dasar permakanan dalam penanganan tanggap darurat Covid-19 bagi pasien, petugas pendukung dan pengamanan di tempat karantina, pengadaan kebutuhan minum dan logistik/ perlengkapan dalam penanganan tanggap darurat tertentu wabah Covid-19 pada tempat karantina dan pengadaan barang kebutuhan dasar masyarakat korban bencana alam pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021," ungkapnya.

Sementara itu tersangka kedua adalah MRL. Ia selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor PRINT-06/N.3.15/Fd.1/02/2023 tanggal 8 Februari 2023.

"MRL terbukti melakukan pembayaran tidak melalui prosedur pengadaan kebutuhan dasar permakanan dalam penanganan tanggap darurat Covid-19 bagi pasien, petugas pendukung dan pengamanan di tempat karantina, pengadaan kebutuhan minum dan logistik/ perlengkapan dalam penanganan tanggap darurat," terangnya.

Saat ini keduanya keduanya dititipkan di sel tahanan Mapolres Sikka.

Fajrin lanjut menjelaskan, Kedua tersangka diduga menyalahgunakan biaya makan minum pasien covid-19.

Akibat perbuatan kedua tersangka, Pemerintah Kabupaten Sikka mengalami kerugian negara sebesar Rp. 724.678.878,00 (Tujuh Ratus Dua Puluh Empat Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah).

Penahanan keduanya dimaksudkan untuk mempermudah Penyidikan. Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved