Korupsi Dana BTT di BPBD Sikka
Respon Jaringan HAM Sikka - BEM IFTK Ledalero, terkait Penetapan Tersangka Korupsi Dana BTT
"Tentunya kami sangat mengapresiasi kejari sikka karena telah berhasil menetapkan dua tersangka dugaan korupsi
Penahanan tersebut dilakukan melalui syarat Obyektif dan Subyektif sebagaimana dalam Pasal 21 KUHAP, antara lain:
Syarat Subyektif : Para Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi Tindak Pidana.
Syarat Obyektif : tindak pidana tersebut dapat diancam dengan pidana penjara 5 (lima) Tahun atau lebih.
Pasal yang dilanggar oleh para Tersangka antara lain :
Primair :
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair :
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Korupsi Dana BTT di BPBD Sikka
Respon Jaringan HAM di Sikka
Penetapan Tersangka Korupsi BTT
TribunFlores.com terkini
BEM IFTK Ledalero
Identitas Dua Orang yang Ditetapkan Kejari Sikka Sebagai Tersangka Korupsi Dana BTT |
![]() |
---|
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTT di Sikka Salah Gunakan Biaya Makan Minum Pasien Covid-19 |
![]() |
---|
Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT di Sikka Dititip di Sel Tahanan Polres Sikka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Kejari Sikka Tahan 2 Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Dana BTT di BPBD Sikka |
![]() |
---|
Pendemo Pasang Tenda di Kantor Kejari Sikka, Tuntut Penetapan Tersangka Kasus Dana BTT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.