Berita NTT
Kajari TTU Ungkap Kronologi dan Alasan Penggeledahan Rumah Ketua ARAKSI NTT di Soe TTS
Penyidik Kejari TTU melakukan penggeledahan rumah milik ketua ARAKSI NTT di Kota Soe, TTS. Kajari TTS mengungkapkan kronologi geledah rumah itu.
Tidak hanya itu. Dari percakapan tersebut juga ditemukan bahwa, laporan tindak pidana korupsi yang diajukan tidak murni untuk pemberantasan tindak pidana korupsi. Tetapi untuk sekedar menakut-nakuti orang-orang yang dilaporkan.
"Setelah mereka melaporkan, minta maaf teman-teman wartawan, diduga dia bekerja sama dengan beberapa oknum wartawan. Lalu, pemberitaan itu dibuat dan diblowup sehingga kemudian memberikan kesan bagi orang yang dilaporkan lalu dibangunlah upaya-upaya negosiasi dan dibuktikan ada beberapa transaksi. karena ketakutan dari orang-orang yang terlapor akhirnya mereka terpaksa memberikan sejumlah uang kepada oknum-oknum yang mengatasnamakan LSM ini,"ucapnya.
Lebih lanjut disampaikan Robert bahwa, dari hasil analisa terhadap handphone para pihak ditemukan adanya bukti terselipnya kepentingan politik.
Baca juga: Dukung Inklusi Keuangan di Indonesia Bagian Timur, J Trust Bank Resmikan Kantor Cabang di Kupang NTT
Mereka mencari data dan melakukan investigasi terhadap para kepala desa supaya dalam Pilkada mendatang, hal ini dipakai sebagai senjata untuk mengancam dan mengintimidasi agar kepala desa atau perangkat desa dapat tunduk pada kepentingan politik yang mereka miliki.
Dalam percakapan tersebut juga oknum LSM yang bersangkutan juga membicarakan fee dalam pengadaan barang dan jasa milik pemerintah.
Oleh karena itu, dari bukti-bukti yang diperoleh, kata Robert, dirinya kemudian menginstruksikan kepada Kasie Pidsus dan Tim untuk melakukan penggeledahan terhadap rumah Ketua Umum LSM berinisial AB di Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Sita HP dan Laptop
Sebelumnya, Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari ) Timor Tengah Utara (TTU) melakukan penggeledahan rumah milik ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial AB.
Penggeledahan terhadap rumah Ketua LSM berinisial AB di Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi NTT ini dilaksanakan, Selasa, 14 Februari 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H mengatakan, tim penyidik Kejari TTU telah melakukan penggeledahan terhadap rumah AB atas dasar hasil penyidikan untuk mendapatkan bukti tambahan.
"Pelaksanaan penggeledahan ini kita lakukan berdasarkan surat penetapan penggeledahan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang," ujarnya saat jumpa pers Selasa siang.
Baca juga: Launching Website Awasi Jarimu, Ketua Bawaslu Sikka Bilang Pengawasan Pemilu 2024 Masuk Siaga
Ia menambahkan, tim penyidik melakukan penggeledahan pasca memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri isi percakapan Ketua ARAKSI Kabupaten Timor Tengah Utara beserta jajaran dalam handphone yang disita beberapa waktu lalu.
Pemeriksaan terhadap 8 orang saksi di Kabupaten TTU ini dilaksanakan berdasarkan laporan warga perihal dugaan penyampaian laporan palsu ke aparat penegak hukum dan dugaan pemerasan yang dilakukan pihak terkait.
Dikatakan Robert, dalam penggeledahan tersebut tim penyidik Kejari TTU berhasil menyita handphone milik Ketua Araksi NTT dan satu unit laptop.(*)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Berita NTT
Kajari TTU
Geledah Rumah Ketua ARAKSI NTT
Rumah Ketua ARAKSI NTT
Rumah Ketua ARAKSI NTT di Soe
Alasan Penggeledahan Rumah
Kejaksaan Negeri TTU
Tribun Flores.com
| Renungan Harian Katolik Rabu 15 Februari 2023, Yesus Memegang Tangan Orang Buta |
|
|---|
| Seorang Anak Perempuan Dibawa Umur yang Terlibat Pencurian di Maumere Dikembalikan ke Orang Tua |
|
|---|
| Makna Hari Kasih Sayang |
|
|---|
| Aneka Kegiatan Rayakan Hari Kasih Sayang di SMPK Frateran Ndao Ende, Fr Yohanes Berchmans Bangga |
|
|---|
| Tim Penyidik Kejari TTU Geledah Rumah Ketua ARAKSI NTT, Sita HP dan Laptop |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Kajari-TTU-Robert-Jimmi-Lambila-beserta-jajaran-saat-melakukan-jumpa-pers.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.