Guru Honor di NTT

Belum Buka Formasi, Ribuan Guru Honorer di NTT Buat Petisi Hingga Ancam Tempuh Jalur Hukum

Ribuan guru honorer mendesak Pemprov NTT segera membuka formasi danmengangkat guru honorer yang lulus Passing Grade P1 2021.

Editor: Hilarius Ninu
POS-KUPANG.COM/HO-ISTIMEWA
PARA GURU HONOR DI NTT 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ribuan guru honorer mendesak Pemprov NTT segera membuka formasi danmengangkat guru honorer yang lulus Passing Grade P1 2021.

Guru honorer yang lulus passing grade P1 di tahun 2021 lalu yang belum diangkat sebanyak 1.345 orang.
Salah satu guru honorer kepada POS-KUPANG.COM mengatakan sebanyak 1300 lebih guru honorer yang

lulus passing grade P1 tahun 2021 belum mendapat kejelasan statusnya sebagai guru P3K.
Menurut dia, permasalahan ini terjadi karena Pemprov NTT tidak ingin buka formasi hingga saat ini.

"Masalah inj karena Pemprov NTT tidak buka formasi bagi kami sampai hari ini," ujarnya.

Baca juga: Anggota DPR RI Anita Gah Kecewa Pemprov NTT Tidak Buka Formasi Guru Honor Seleksi PPPK

Menurut dia beradasarkan kebijakan dari pusat menginformasikan bahwa ribuan guru honorer yang lulus pasising grade P1 ini bisa diakomodir apabila Pemda NTT dapat membuka formasi.

Ia menyampaikan berdasarkan pertemuan seluruh guru honorer telah membuat petisi hingga bersepakat apabila tidak ditindaklanjuti secepatnya oleh Pemprov NTT maka akan tempuh jalur hukum.

Petisi tersebut berisi tiga point penting yakni,  pertama, mendesak Pemrpov NTT membuka segera formasi kepada guru honorer yang lulus passing grade P1 tahun 2021.

Kedua, mendesak supaya Pemprov NTT memberikan hak-hak mereka berupa gaji dan tunjangan berupa apa saja setelah diangka, dengan catatan SKnya harus keluar pada Januari 2022. Di mana pembayarannya berdasarkan SK di Januari 2022 bukan pengangkatan di tahun 2023.

Baca juga: Keuskupan Atambua Peduli Korban Bencana Longsor di Lamaknen Selatan

 

 

Ketiga, memberikan kesempatan dan waktu kepada Pemprov NTT sebelum tanggal 10 Maret 2023 atau satu minggu sejak petisi ini dibuat.

"Jika Pemprov NTT tidak melaksanakannya, maka kami akan membawa masalah pengangkatan honorer ini melalui jalur hukum," demikian kata dia berdasarkan isi petisi yang telah disepakati bersama itu.

Sementara itu, guru honorer lainnya yakni, FM yang merupakan seorang guru bahasa inggris disalah satu sekolah SMK di Kota Kupang mengatakan hal yang sama yakni belum mendapat kejelasan terkait SK dan Pemprov NTT yang membuka formasi untuk guru honorer yang lulus passing grade P1  di tahun 2021.

"Kami belum dapat SK sampai tahap sekarang pun kita masih tunggu karena dari daerah belum buka formasi untuk kita masuk di website, isi resume itu," sebut FM, salah seorang guru di Kota Kupang.

Baca juga: STPM Ende Seminar Nasional Pemilu dan Ekspektasi Rakyat

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved