Berita NTT

Alfred Baun Peras Ratusan Juta dari Kontraktor di TTU

Kasus dugaan penipuan dan pemerasan yang menyeret Ketua Araksi NTT,Afred Baun sampai ke maja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang.

Editor: Egy Moa
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Terdakwa dugaan laporan palsu Alfred Baun menangis usai mengikuti persidangan di Tipikor Kupang, Selasa 14 Maret 2022. 

Dalam pertemuan itu, terdakwa mengaku jika dirinya baru usai melaporkan beberapa pekerjaan di NTT termasuk pengerjaan jalan Sabuk Merah ke KPK.

Selai  itu, terdakwa menunjukan beberapa berita di media online terkait pengerjaan Jalan Sabuk Merah. Laporan itu langsung ditanggapi oleh kontraktor Rofinus Fanggidae jika pengerjaan itu masih dalam tahap masa pemeliharaan.

Saat itu juga, terdakwa mengaku dapat mengamankan KPK dan tidak melaporkan kasus itu ke KPK, namun kontraktor harus menyiapkan uang sebesar Rp 350 juta.

Baca juga: Kajari TTU Ungkap Kronologi dan Alasan Penggeledahan Rumah Ketua ARAKSI NTT di Soe TTS

Alhasil, karena merasa terancam, kontraktor itu pun menyetujuinya walaupun dalam keadaan sakit tetap mengirimkan kepada terdakwa Rp 250 juta rupiah.

Selain kontraktor Rofinus Fanggidae, terdakwa juga menghubungi kontraktor lain yang juga mengerjakan proyek jalan sabuk merah dengan alasan untuk kegiatan Araksi. Karena merasa tertekan dan terancam, kontraktor yang dimaksud alias Aciku mengirim uang sebanyak Rp 10 juta.

Perbuatan terdakwa ini merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2021. *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved