Perdagangan Orang
Cegah Pidana Perdagangan Orang dan PMI non-Prosedural, Imigrasi Labuan Bajo Sosialisasi di Ngada
Acara ini dibuka oleh Bupati Ngada, Andreas Paru, S.H., M.H, yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintah, Hukum dan Politik
POS-KUPANG.COM, BAJAWA - Guna meningkatkan kesadaran dan pencegahan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan perlindungan hak-hak Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-Prosedural, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, melaksanakan kegiatan sosialisasi di Aula Sekolah Tinggi Pertanian (Stipar) Flores di Bajawa pada hari Jumat, 28 Juli 2023.
Acara ini dibuka oleh Bupati Ngada, Andreas Paru, S.H., M.H, yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintah, Hukum dan Politik, Moi Nitu Anastasia. Para peserta terdiri dari TNI/Polri, dinas terkait, camat, kepala desa/lurah, serta LSM di wilayah Kabupaten Ngada.
Dalam sambutannya, Staf Ahli Bidang Pemerintah, Hukum dan Politik, Moi Nitu Anastasia menyampaikan bahwa perdagangan orang dan pekerja migran non prosedural merupakan bentuk modern dari perbudakan manusia di mana perempuan dan anak yang paling banyak menjadi korbannya.
“Mengingat begitu tingginya angka tindak pidana perdagangan orang dan Pekerja Migran Indonesia non Prosedural, maka untuk memberantasnya diperlukan kerja sama yang harmonis dan sinergi dengan berbagai pihak yang mencakup kebijakan, program maupun kegiatan,” tutur Anastasia.
Baca juga: Pemda Ngada dan Kanim Labuan Bajo Jalin Kerjasama, Marciana : Pelayanan Paspor Hadir di MPP Ngada
Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Jaya Mahendra dalam laporan menyampaikan maksud sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi mengenai Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-Prosedural agar masyarakat tidak menjadi korban Tindak Pidana TPPO dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-Prosedural.
Sosialisasi TPPO dan PMI non-Prosedural ini menjadi momen penting untuk menyoroti isu-isu krusial yang terkait dengan keamanan dan perlindungan hak asasi manusia. Para narasumber, yakni Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone; Kasubdit IV Renakta DitReskrimun Polda NTT, Margaritha Sulabesi. Liaison Officer for Immigration Affairs, IOM Indonesia, Marini Fitria menyampaikan presentasi yang mengedepankan pemahaman mendalam tentang TPPO, risiko yang dihadapi oleh para PMI non-Prosedural, dan langkah-langkah preventif yang dapat dilakukan untuk mencegah dan memberantas perdagangan orang.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang signifikan dalam mengatasi masalah TPPO dan memberikan perlindungan lebih baik kepada PMI non-Prosedural khususnya di wilayah Kabupaten Ngada.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Cegah Pidana Perdagangan Orang
Tindak Perdagangan Orang
Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi di Ngada
TribunFlores.com
Pemda Ngada dan Kanim Labuan Bajo Jalin Kerjasama, Marciana : Pelayanan Paspor Hadir di MPP Ngada |
![]() |
---|
Kalender Liturgi Katolik Minggu 30 Juli 2023 Pekan Biasa XVII |
![]() |
---|
Pemda Sikka Bantah Tunggak Pajak Rp 32 Miliar, Sekda Alvin Parera: Kami Hanya Punya Piutang Pajak |
![]() |
---|
Teks Misa Minggu 30 Juli 2023 Minggu Biasa Pekan XVII Tahun A |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.