Breaking News

Kasus Korupsi di NTT

Usut Kasus Korupsi, Kejari TTU Sebut Jumlah Kerugian Negara soal Dana Desa Letneo Tahun 2015-2021

Korupsi dana Desa Letneo ini, pihak Jaksa Penyidik Kejari TTU telah melimpahkan tahap II kepada Jaksa Peneliti Berkas Perkara disertai barang bukti.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM
Kasie Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S. H. Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Dr. Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H melalui Kasie Intel Kejari Timor Tengah Utara, Hendrik Tiip, S. H mengatakan, berdasarkan pengembangan penyidikan, sesuai perintah undang-undang, perhitungan terakhir tenaga ahli yang berkompeten di bidangnya dalam hal ini pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara, kerugian keuangan negara dalam pengusutan perkara dugaan korupsi Dana Desa Letneo tahun anggaran 2015-2021 yang ditangani Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara mengalami peningkatan. 

Sementara itu, berdasarkan hasil perhitungan dari Tim Penyidik Kejari TTU, dugaan kerugian keuangan negara atas pengelolaan Dana Desa Letneo tahun anggaran 2015-2021 sebanyak Rp. 500 juta lebih.

Dugaan penyelewengan keuangan negara ini berasal dari beberapa item kegiatan yang tidak dapat dibuktikan pertanggungjawabannya dan sisa dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Dari selisih itulah yang kemudian kami hitung sekitar lima ratu juta lebih," tukasnya.

Baca juga: Soeratin Cup Ngada, Nirwana 04 Misi Merawat Semangat Anak - anak yang Terelimasi

Dikatakan Hendrik, dalam beberapa pekan yang lalu, telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara oleh mantan penjabat Desa Letneo, Ricardus Teti dan keluarga tersangka Siprianus Kono. Berdasarkan informasi yang diperoleh Penyidik bahwa, pengembalian kerugian keuangan negara ini akan dilaksanakan secara bertahap sampai dengan putusan pengadilan.

Sementara Ricardus Teti selaku mantan Penjabat Desa Letneo telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 13.500.000. Uang tersebut merupakan uang pajak yang seharusnya diserahkan oleh Bendahara kepada Desa namun, dipinjam oleh yang bersangkutan untuk kepentingan pribadi dan pemerintahan desa.(*)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved