Penganiayaan Transpuan

Keluarga Desak Jaksa Segera Proses Hukum Penganiayaan Desy Tafuli

Keluarga korban Desy Tafuli,transpuan yang meninggal dianiaya kawanan pria di Kota Kupang mendesak Kejari Kupang segera menuntaskan perkara pidana ini

Editor: Egy Moa
POS KUPANG/NOVEMY LEO
Marthen Tafuli, keluarga almh transpuan Desi Tafuli ditemani komunitas IMoF NTT, Garamin, KPA NTT, PKBI NTT dan LBH APK NTT di Kejari Kupang, Selasa 20 Februari 2024. 

Tapi kalau sampai saat ini belum ada komunikasi, Dani memastikan, pihaknya akan kembali menghubungi LPSK. "Nanti kami akan desak LPSK karena kami tau, untuk konteks restitusi kasus pembunuhan, jaksa tidak bisa serta merta. Kami akan dorong LPSK, ternyata memang lambat," sesal Dani.

Untuk diketahui, Transpuan Desi meninggal dunia usai dianiaya oleh empat warga Kota Kupang, di wilayah Tofa, Kota Kupang, Sabtu (24/12/2023) dini hari. Polisi kemudian menetapkan empat tersangka yakni dua dewasa AL (27) dan RVK (20) serta tersangka anak yakni MAPBO (17) dan BEK (16). Dua diantara para tersangka itu adalah anak dari anggota DPRD Kota Kupang.*

sumber: pos-kupang.com 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved