Kasus pencabulan d Ngada

Korban Pencabulan Anak di Mataloko Ngada Lebih dari Satu Orang

Meski ada sejumlah anak di Mataloko diduga menjadi korban pencabulan, namun hanya satu dari orangtua korban yang mengadukan ke Polres Ngada.

Penulis: Oris Goti | Editor: Egy Moa
ORIS GOTI/TRIBUNFLORES.COM
Konferensi pers kasus pencabulan anak di Markas Polres Ngada, Selasa 5 Maret 2024. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Oris Goti

TRIBUNFLORES.COM, BAJAWA- Kasatreskeim Polres Ngada, I Ketut Setiasa mengatakan korban kasus pencabulan anak di Mataloko, Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada melibatkan tersangka EL (27)  lebih dari satu.

"Yah memang benar ada keterangan dari masyarakat bahwa ada beberapa (korban). Cuman yang melapor (membuat laporan polisi) hanya satu," ujar AKP I Ketut Setiasa, menjawab pertanyaan wartawan dalam Konferensi Pers di Markas Polres Ngada, Senin 5 Maret 2024.

Menurut AKP I Ketut Setiasa, orangtua korban tidak melapor karena mempertimbangkan psikis anak dan takut pendidikan anak mereka terganggu.

"Kami sudah berupaya mendorong untuk melaporkan tetapi tidak mau melaporkan kasus tersebut," ujar AKP I Ketut Setiasa.

Baca juga: Kabur dari Ngada, Tersangka Pencabulan Anak di Mataloko jadi Pengasuh di Asrama di Tebing Tinggi

 

Satu- satunya orangtua korban yang melapor yakni orangtua dari korban LMF berasal dari Kabupaten Ende.

Mengenai keberadaan korban LMF, AKP I Ketut Setiasa mengatakan korban sudah pindah sekolah dari Mataloko ke Ende. Korban pindah ke Ende lantaran mengalami trauma dan psikis terganggu.

Diberitakan sebelumnya, dalam konferensi pers di Markas Polres Ngada, terkait kasus pencabulan anak di Mataloko, Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada, terkuat kaburnya tersangka EL (27) ke Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara, Senin 5 Maret 2024. 

AKP I Ketut Setiasa, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskeim) menerangkan, pihaknya mulai menduga El kabur saat penyidik mendatangi rumah El di Boawae, Kabupaten Nagekeo, pada November 2023 lalu. "Tersangka tidak ada di rumah," kata Kasatreskeim.

Baca juga: Tersangka Pencabulan Anak di Mataloko Klaim Ambil Ijazah ke Tebing Tinggi

Menurutnya, penyidik sebelum ke rumah El sempat menghubungi El melalui handphone namun tidak tersambung. "Jadi kita mau pulang panggil dia sehubungan untuk memenuhi berkas P 19," ujar Kasatreskeim.

Selanjutnya penyidik membuat surat panggilan sebanyak tiga kali, namun El selalu mangkir. Surat panggilan yang dilayangkan penyidik yakni pada 9 Desember 2023, 14 Desember 2023 dan 27 Desember 2023.

Karena sudah tiga kali mangkir, El dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Ngada, terhitung sejak 21 Januari 2024.

Lalu pada tanggal 26 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 Wita AKP I Ketut Setiasa menerima telefon dari salah satu anggota Polres Tebing Tinggi, yang memastikan bahwa El berada di Pastoran sebuah Paroki di Tebing Tinggi.

Baca juga: BREAKING NEWS, Polres Ngada Gelar Konferensi Kasus Pencabulan Anak di Mataloko

"Kami jalin komunikasi intens dengan polisi di sana. Dan seijin bapak Kapolres Ngada (AKBP Padmo Arianto) El diamankan oleh Polres Tebing Tinggi," ujar Kasatreskeim.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved